Zarof buka-bukaan soal aliran uang lebih dari Rp 1 triliun saat diperiksa KPK

Akurat Mengabarkan - 16 Desember 2025
Zarof buka-bukaan soal aliran uang lebih dari Rp 1 triliun saat diperiksa KPK
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/12/2025).  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta –  Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar mengaku memberikan informasi baru saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/12/2025).

Dikutip dari Kompas.com Zarof kemarin diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Salah satu informasi yang disampaikannya kepada penyidik KPK yakni terkait aliran uang yang disita Kejaksaan Agung.

“Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik. (Soal aliran uang yang disita) ada juga, iya,” kata Zarof.

Saat dikonfirmasi terkait nominal uang yang terkait dengan pembicaraan tersebut, Zarof membenarkan besarannya mencapai Rp 1 triliun.

“Wah, enggak (sampai Rp 2 triliun). Iya (lebih dari Rp 1 triliun),” ujarnya.

Meski demikian, Zarof tak menjelaskan secara detail modus aliran uang yang dimaksud.

Dia hanya mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait dengan Hasbi Hasan yang pernah menjadi anak buahnya.

“15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan ya, Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu aja saya diminta keterangan itu,” ucap dia.

KPK tutup rapat

Sementara itu, KPK masih menutup rapat informasi baru yang diperoleh dari pemeriksaan Zarof Ricar. KPK menyatakan, detail informasi tersebut belum bisa dibuka kepada publik.

“Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Budi mengatakan, keterangan Zarof membutuhkan pendalaman dan permintaan keterangan pihak lainnya untuk melengkapi informasi baru tersebut.

“Untuk melengkapi informasi awal yang disampaikan dalam pemeriksaan hari ini (Senin) yang berkaitan dengan perkara yang bersangkutan kan sama-sama dalam perkara dugaan pengurusan perkara,” ujarnya.

Meski demikian, Budi juga mengatakan, penyidik mendalami keterangan Zarof terkait percakapannya dengan Hasbi Hasan yang ditemukan KPK dalam barang bukti elektronik.

“Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh, yang bersangkutan dengan saudara HH (Hasbi Hasan) dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” ujarnya.

Kasus korupsi Zarof Ricar

Zarof Ricar sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.

Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.

Pada 12 November 2025, MA menolak Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Berita   Headline   News
Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Berita   Nanggroe   News
Harga Pupuk Subsidi Melebihi Het, Lsm Kaliber Aceh Desak KP3 Evaluasi Seluruh Distributor dan Kios di Aceh Tenggara

Harga Pupuk Subsidi Melebihi Het, Lsm Kaliber Aceh Desak KP3 Evaluasi Seluruh Distributor dan Kios di Aceh Tenggara

Berita   Nanggroe   News
Petani Leuser Mengeluh, Harga Pupuk Urea Subsidi Tembus Rp125 Ribu per Zak

Petani Leuser Mengeluh, Harga Pupuk Urea Subsidi Tembus Rp125 Ribu per Zak

Berita   Headline   News
Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita   Nanggroe   News
KEDALAMAN AKAL DAN KEHENINGAN UCAPAN

KEDALAMAN AKAL DAN KEHENINGAN UCAPAN

Kolom   News
Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Tinjau Griya Tuan Tapa, Tegaskan Dana Umat Harus Berdampak Nyata

Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Tinjau Griya Tuan Tapa, Tegaskan Dana Umat Harus Berdampak Nyata

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!