Tunjangan Makan PNS Naik! Golongan I dan II Siap Terima Bonus Bulanan Mulai Juli

Akurat Mengabarkan - 6 Juli 2025
Tunjangan Makan PNS Naik! Golongan I dan II Siap Terima Bonus Bulanan Mulai Juli
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Pemerintah membawa kabar baik bagi jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Mulai 1 Juli 2025, pencairan gaji bulanan PNS akan disertai tambahan tunjangan uang makan khusus untuk Golongan I dan II. Nilainya tak main-main bisa mencapai Rp770.000 per bulan!

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para PNS berpenghasilan lebih rendah. Dengan tambahan tersebut, diharapkan beban biaya hidup sehari-hari, terutama kebutuhan makan, bisa sedikit lebih ringan.

Kenapa Ada Tambahan Rp770.000?

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 menetapkan kenaikan standar biaya uang makan untuk PNS.

  • Tarif uang makan untuk Golongan I dan II adalah Rp35.000 per hari kerja.
  • Dalam sebulan, diasumsikan ada 22 hari kerja efektif.

Perhitungannya simpel:

  • Rp35.000 x 22 hari = Rp770.000 per bulan.

Jadi setiap bulan, PNS Golongan I dan II yang memenuhi syarat bisa menerima tunjangan makan penuh sebesar Rp770.000 bukan hanya pada bulan Juli, tetapi juga setiap bulan sepanjang tahun anggaran 2025.

Tidak Otomatis, Perhatikan Syaratnya

Walaupun terdengar menarik, tambahan ini tidak diberikan otomatis. Ada beberapa aturan penting yang wajib dipenuhi oleh PNS agar bisa menikmati tunjangan makan penuh:

1. Berdasarkan Kehadiran Kerja

Besaran tunjangan dihitung sesuai jumlah hari masuk kantor. Bolos atau absen? Potong! Semakin rajin hadir, semakin besar yang diterima.

2. Tidak Sedang Cuti

PNS yang mengambil cuti tidak berhak atas uang makan selama masa cutinya.

3. Status Aktif di Instansi

Hanya PNS yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang mendapat tunjangan ini. Penugasan ke luar instansi bisa membuat hak ini hangus.

4. Tidak Sedang Tugas Belajar

PNS yang sedang melanjutkan studi atau menjalani tugas belajar tidak mendapatkan tunjangan makan.

5. Tidak Melakukan Perjalanan Dinas

Uang makan tidak diberikan saat melakukan perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas dalam kota yang kurang dari 8 jam.

Dengan syarat-syarat ini, pemerintah mendorong disiplin kerja dan memastikan hanya PNS yang benar-benar hadir dan aktif yang mendapat manfaatnya.

Rincian Gaji Pokok Golongan I dan II

Selain tunjangan makan, tentu saja ada gaji pokok yang berbeda sesuai golongan dan masa kerja:

Golongan I:

  • Ia (0–26 tahun): Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib–Id (2–27 tahun): Rp1.840.800 – Rp2.900.900

Golongan II:

  • IIa (0–33 tahun): Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb–IId (2–33 tahun): Rp2.385.000 – Rp4.125.600

Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan yang juga melekat pada gaji PNS.

Dorongan untuk Kesejahteraan dan Disiplin

Dengan tambahan tunjangan makan hingga Rp770.000 per bulan, pemerintah ingin memberikan stimulus kesejahteraan khususnya bagi PNS golongan bawah. Harapannya, PNS Golongan I dan II yang selama ini memiliki penghasilan lebih rendah bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, sistem tunjangan berbasis kehadiran juga mendorong PNS lebih disiplin hadir dan bekerja dengan baik. Pemerintah ingin memastikan uang negara benar-benar sampai ke mereka yang aktif melayani masyarakat.

Jadi, untuk para PNS Golongan I dan II pastikan Anda memenuhi syarat agar bisa menerima tunjangan makan penuh mulai Juli 2025! Jangan sampai potongannya besar hanya gara-gara absen atau cuti.

Dengan tambahan ini, semoga para abdi negara bisa bekerja lebih semangat dalam melayani publik dan membantu pembangunan Indonesia. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!