KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, mempertanyakan komitmen dan keseriusan Pemkab Aceh Selatan dalam membayar tunggakan keuangan daerah kepada pihak ketiga (rekanan), yang hingga Januari 2026 belum ada kejelasan.
“Kami atas nama lembaga DPRK Aceh Selatan berkewajiban memperjelas pangkal persoalan ini, agar tidak dianggap oleh masyarakat ikut bersekongkol dengan pemerintah daerah menipu rakyat,” kata Rema kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (6/1/2026).
Legislator Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu mengungkapkan, persoalan pembayaran utang proyek 2023 dan 2024 yang di janjikan oleh Bupati Aceh Selatan non-aktif, H. Mirwan akan dibayarkan sebesar Rp20 miliar pada bulan Desember 2025 lalu, kini telah menuai protes keras dari kalangan pihak rekanan yang merasa dirugikan.
Rema menjabarkan beberapa klasifikasi pihak rekanan yang melancarkan aksi protes. Pertama, yang sama sekali tidak dimasukkan dalam list, kemudian kedua yang disuruh urus SPM di dinas terkait namun uang tidak cair dan terakhir terkait penentuan persentase pembayaran utang kepada rekanan tertentu yang lebih besar sehingga dinilai diskriminatif.
“Kebijakan pilih kasih dalam pembayaran utang bagaikan kebijakan jahiliyah sangat kejam tak berprikemanusiaan,” tegas Rema dengan nada kesal.
Sikap kekesalannya itu dikaitkan dan dibuktikan dengan peristiwa bahwa banyak rekanan yang telah selesai mengerjakan proyek fisik maupun non-fisik (jasa konsultan) pada 2023 dan 2024, yang terpaksa harus mengeluarkan lagi tenaga, pikiran dan uang demi mengurus SPM di dinas terkait.
Namun yang sangat menyedihkan dan menyayat hati, usai seluruh administrasi dilengkapi yang didapati justru kembali zonk (nihil). Sebab hingga memasuki bulan Januari 2026 uang utang proyek yang ditunggu-tunggu itu justru tak cair-cair.
“Dimana janji bupati Mirwan dulu membayar utang kepada rekanan Rp20 miliar? Tolong serius dan komitmen membuktikan ucapannya,” kritik Rema.
Mencermati kondisi tersebut, Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa mengaku semakin curiga, jangan-jangan isu yang beredar bahwa untuk memuluskan pencairan tunggakan utang proyek 2023 dan 2024 harus terlebih dulu menyetor fee “jasa pengawalan” kepada oknum tertentu di lingkaran pendopo bupati benar adanya.
Untuk memperjelas persoalan ini, Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, menginstruksikan Komisi II DPRK Aceh Selatan segera memanggil pejabat BPKD dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan dan penjelasannya dihadapan anggota dewan terhormat selaku refresentasi rakyat Aceh Selatan.
Sebelumnya, saat menggelar pertemuan silaturrahmi dengan puluhan wartawan di Hall Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jumat (14/11/2025) lalu, Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan menegaskan pada tahun anggaran 2025 Pemkab Aceh Selatan akan membayar utang sebesar Rp20 miliar dari total utang tahun 2023 hingga 2024 sebesar Rp184 miliar.
H. Mirwan memastikan bahwa Pemkab Aceh Selatan akan mulai membayar sebagian tunggakan keuangan daerah tersebut kepada pihak ketiga (rekanan) pada awal bulan Desember 2025.
“Dari total utang yang menumpuk selama beberapa tahun terakhir, kemampuan bayar daerah saat ini baru mencapai hampir Rp 20 miliar, hasil efisiensi anggaran yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” kata Mirwan.
Angka tersebut, urainya, diperoleh setelah pemutakhiran data keuangan dan proses penginputan menyeluruh ke dalam sistem rampung dilakukan. Menurutnya, langkah ini menjadi awal untuk menata ulang tata kelola keuangan yang selama ini tersendat oleh persoalan administrasi serta beban kewajiban yang terus menumpuk.
“Insya Allah mulai bulan depan kemampuan kita hampir 20 miliar untuk membayar tunggakan. Itu hasil efisiensi dari berbagai sektor, termasuk penghematan belanja ATK dan kegiatan dinas yang tidak mendesak,” kata Mirwan.
Ia menegaskan efisiensi belanja telah diterapkan secara ketat beberapa bulan terakhir. Pemangkasan pengeluaran rutin, penundaan kegiatan dinas, hingga perampingan belanja operasional dilakukan untuk menyelamatkan kondisi keuangan daerah.
Mirwan juga memastikan pembayaran utang akan dilakukan secara terukur dan berbasis data valid. Skema pembayaran disusun agar tidak terjadi kekeliruan, tumpang tindih, maupun potensi penyelewengan akibat data yang sebelumnya tidak sinkron.
“Semua pembayaran akan dilakukan berdasarkan data yang sudah diverifikasi. Kita tidak ingin ada kesalahan atau ketidaktepatan dalam proses ini,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, beban utang Pemkab Aceh Selatan meningkat 50 persen pada 2024. Defisit riil keuangan pemerintah daerah pada tahun yang sama mencapai Rp 267,36 miliar.
Laporan hasil pemeriksaan nomor 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025 menunjukkan Aceh Selatan menyajikan saldo utang sebesar Rp 184,2 miliar pada neraca 31 Desember 2024. Utang tersebut terdiri dari belanja pegawai: Rp 9,04 miliar, belanja barang dan jasa: Rp 71,9 miliar, belanja hibah: Rp 22,6 miliar, belanja bantuan sosial: Rp 1,6 miliar, belanja modal: Rp 72,4 miliar, belanja tak terduga: Rp2,4 miliar dan belanja bagi hasil: Rp 3,9 miliar.
Saldo utang itu meningkat Rp 61,7 miliar atau 50,36 persen dibanding tahun sebelumnya.
BPK juga mencatat adanya kekurangan kemampuan keuangan untuk membayar utang belanja sebesar Rp 267,3 miliar pada 2024, naik signifikan dari Rp 124,5 miliar pada tahun sebelumnya. Selain itu, ditemukan SiLPA tahun berjalan Rp 4,4 miliar, utang belanja (tanpa BLUD) Rp 139,4 miliar, serta sisa dana earmarked yang terpakai untuk kegiatan lain mencapai Rp 132,3 miliar.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa utang Aceh Selatan pada 2024 merupakan tagihan atas kegiatan yang telah dilaksanakan, tetapi tidak dapat dibayar karena kas daerah tidak mencukupi. (Red)