KBBAcehnews.com | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024 berinisial S, dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh yang merugikan negara hingga Rp14,07 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (2/4/2026), bersama dua tersangka lain masing-masing berinisial CP dan RH. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kasus ini membuka tabir gelap di balik program beasiswa luar negeri yang selama ini diklaim sebagai investasi strategis peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh. Alih-alih mencetak generasi unggul, program tersebut justru diduga menjadi ladang korupsi berjamaah.
Dalam konstruksi perkara, S menunjuk RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan CP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola program beasiswa tahun anggaran 2021 hingga 2024. Program tersebut mencakup 15 kegiatan, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri dengan skema split site antara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp26 miliar, dengan fokus pada pengiriman 15 mahasiswa ke Amerika Serikat melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia. Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius.
Salah satu modus yang terungkap adalah penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan tersangka RH. Tagihan tersebut tidak didukung dokumen resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga dana yang dibayarkan tidak sepenuhnya sampai ke mahasiswa maupun pihak universitas.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2024 juga ditemukan dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri senilai Rp5 miliar. Praktik ini semakin menguatkan indikasi sistematisnya penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Secara keseluruhan, dugaan korupsi ini menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp14,07 miliar.
Pihak Kejaksaan menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dalam menetapkan ketiga tersangka. Selain itu, mereka juga diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta serta berupaya menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita dan menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka. Dana tersebut kini dititipkan dalam rekening penitipan Kejati Aceh.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan anggaran pendidikan di Aceh. Program yang semestinya menjadi jembatan masa depan generasi muda, justru diduga dikorupsi secara sistematis, menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (Red)