KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Aceh Selatan tanpa ada izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merupakan tindakan ilegal, melanggar prinsip pemerintahan yang baik, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius dikemudian hari.
UKOM JPT bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari mekanisme resmi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib tunduk pada asas legalitas, sistem merit, serta norma hukum yang mengikat pemerintah daerah.
“UKOM JPT tanpa izin tertulis Mendagri adalah tindakan ilegal. Ini bukan soal tafsir, tetapi soal syarat formil yang menentukan sah atau tidaknya suatu proses administrasi pemerintahan,”
Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah dan prosedur yang benar. Jika prosedur tidak dipenuhi, maka produk yang lahir dari proses tersebut dapat dikualifikasikan sebagai cacat kewenangan dan cacat prosedur.
Bahwa tindakan pemerintahan yang cacat kewenangan atau cacat prosedur pada prinsipnya dapat dibatalkan melalui mekanisme pengawasan internal, evaluasi pemerintah pusat, maupun gugatan ke PTUN.
“Kalau syarat izin tertulis Mendagri tidak dipenuhi, maka proses UKOM itu cacat formil. Akibatnya, hasil UKOM dan seluruh tindak lanjutnya dapat dinilai tidak sah serta berpotensi dibatalkan,” ujarnya.
Bertentangan dengan Sistem Merit dalam UU ASN dan tata kelola jabatan ASN, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi, telah diatur melalui sistem merit yang menekankan objektivitas, transparansi, kompetensi, dan akuntabilitas.
Pelaksanaan UKOM tanpa izin tertulis Mendagri bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi juga mencederai prinsip sistem merit yang menjadi roh utama dalam Undang-Undang ASN dan regulasi turunannya.
“UU ASN menegaskan bahwa pengisian jabatan harus berbasis merit. Jika prosedurnya sudah cacat sejak awal, maka jangan berharap hasilnya bisa dianggap legitimate. Ini akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
UKOM JPT Bersifat Terbuka, Tidak Boleh Eksklusif
UKOM JPT bersifat terbuka dan tidak boleh dilakukan secara tertutup atau eksklusif hanya untuk kelompok tertentu.
UKOM dapat diikuti ASN yang memenuhi persyaratan dari kabupaten/kota dalam provinsi yang sama, bahkan dapat diikuti secara nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“UKOM JPT itu terbuka. ASN kabupaten/kota dalam provinsi yang sama bisa ikut, bahkan bisa nasional. Kalau ada pembatasan tidak wajar, itu patut dicurigai sebagai upaya mengarahkan hasil,”
UKOM yang dipaksakan tanpa dasar legal yang sah membuka ruang konflik kepentingan, nepotisme, serta penyalahgunaan wewenang.
Ia mengingatkan bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah jabatan strategis yang menentukan arah pelayanan publik, sehingga proses pengisiannya tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Jabatan JPT bukan jabatan coba-coba. Jika UKOM dilakukan tanpa izin dan tanpa kepatuhan norma, maka ini patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan. Apalagi bila prosesnya tertutup,”
Bahwa hasil UKOM yang dilaksanakan tanpa izin Mendagri berpotensi menjadi objek sengketa administrasi negara dan bisa digugat.
Bahkan, jika dari UKOM itu lahir pengangkatan pejabat, maka pejabat yang dilantik berpotensi kehilangan legitimasi hukum karena lahir dari proses yang cacat.
“Kalau dasar UKOM-nya ilegal, maka produk akhirnya juga bermasalah. Ini bisa menjadi pintu gugatan, pembatalan, bahkan evaluasi oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus berhenti bermain-main dengan hukum,”.
For-PAS meminta pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait agar tidak memaksakan pelaksanaan UKOM jika belum memenuhi syarat hukum, khususnya izin tertulis Mendagri.
For-Pas mendesak agar proses UKOM dijalankan secara transparan, akuntabel, dan terbuka demi menjaga wibawa pemerintahan serta marwah sistem merit ASN.
“Kami mengingatkan ini agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai lahir keputusan yang cacat hukum, lalu menimbulkan kekacauan birokrasi dan konflik kepentingan di kemudian hari,”
Dasar Hukum dan Norma Regulasi
Bahwa, peringatan For-PAS ini merujuk pada norma hukum yang mengatur manajemen ASN dan tindakan pemerintahan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dalam regulasi turunan pemerintah, serta prinsip hukum administrasi negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Apabila UKOM dilakukan tanpa memenuhi syarat kewenangan dan prosedur, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan administrasi yang cacat hukum dan dapat berimplikasi pada pembatalan hasil serta pertanggungjawaban administratif pejabat yang melaksanakannya. (Red)