T.Sukandi For-Pas: Jurnalis Kerap Terancam Saat Bongkar Borok Kekuasaan, Namun Etika Profesi Tak Boleh Ditinggalkan

Akurat Mengabarkan - 5 Januari 2026
T.Sukandi For-Pas: Jurnalis Kerap Terancam Saat Bongkar Borok Kekuasaan, Namun Etika Profesi Tak Boleh Ditinggalkan
T.Sukandi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Kordinator Forum Peduki Aceh Selatan (For-Pas), T. Sukandi, menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang mengungkap penyimpangan kekuasaan masih sarat risiko, mulai dari intimidasi verbal, ancaman kekerasan fisik, hingga kriminalisasi

Dalam sejumlah kasus di Indonesia, bahkan ada jurnalis yang kehilangan nyawa akibat pemberitaan kritis yang mereka lakukan

“Menulis fakta tentang penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelanggaran hak publik bukan pekerjaan aman. Banyak jurnalis mendapat tekanan serius hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Sukandi kepada wartawan, Senin (05/01/2026)

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang belum sepenuhnya diiringi dengan perlindungan nyata di lapangan. Padahal, kerja jurnalistik tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi, melainkan menyampaikan kebenaran dan kepentingan publik secara faktual dan berimbang

Namun demikian, Sukandi mengingatkan bahwa insan pers juga harus berani melakukan otokritik. Ia tidak menampik adanya praktik menyimpang yang dilakukan oleh sebagian oknum wartawan, seperti jurnalisme transaksional, penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi, hingga konflik antarsesama jurnalis yang dilandasi kecemburuan sosial

“Kita tidak boleh menutup mata. Ada oknum yang mencederai profesi dengan praktik tidak etis. Ini merusak kepercayaan publik terhadap pers secara keseluruhan,” ujarnya

Sukandi menekankan, Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur independensi, akurasi, keberimbangan, serta larangan menyalahgunakan profesi

Karena itu, setiap pelanggaran etika harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, baik di internal organisasi pers maupun melalui Dewan Pers, bukan dengan kekerasan atau intimidasi

Ia juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Sengketa pemberitaan, kata dia, harus ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan resmi sesuai Undang-Undang Pers

“Negara wajib melindungi jurnalis yang bekerja profesional, sementara jurnalis juga wajib menjaga integritasnya, kebebasan pers tanpa etika akan kehilangan kepercayaan, dan etika tanpa perlindungan akan menempatkan jurnalis dalam bahaya, tegas Sukandi

For-Pas, lanjutnya, mendorong penguatan solidaritas antarsesama insan pers, peningkatan literasi hukum bagi jurnalis, serta komitmen bersama untuk menjadikan pers sebagai pilar demokrasi yang sehat kritis terhadap kekuasaan, namun tetap berpegang pada etika dan profesionalisme

Dengan demikian, pers dapat tetap menjalankan perannya sebagai penjaga nurani publik, tanpa tergelincir menjadi alat kepentingan sempit atau menjadi korban kekerasan akibat keberanian menyampaikan kebenaran. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!