T. Sukandi : Begini Syarat Pengelolaan Hutan, Serta Mendirikan Kilang Kayu (SAUMILL)

Akurat Mengabarkan - 27 April 2025
T. Sukandi : Begini Syarat Pengelolaan Hutan, Serta Mendirikan Kilang Kayu (SAUMILL)
T.Sukandi   Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Syarat perizinan Penebangan dan Pemanfaatan kayu diberikan oleh pemerintah kepada pemegang hak atas tanah atau pemegang izin usaha pemanfaatan hutan

Rekomendasi Camat atau pejabat setempat lainnya diperlukan sebagai bagian dari proses perizinan penebangan kayu

Rekomendasi Camat

Memastikan kepatuhan dan Rekomendasi Camat membantu memastikan bahwa penebangan kayu dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari penebangan kayu secara liar yang tidak bertanggung jawab yang di lakukan oleh para perambah hutan

Pemohon mengajukan permohonan izin penebangan kayu kepada instansi yang berwenang dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk rekomendasi Camat

Instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa penebangan kayu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Dengan demikian, rekomendasi Camat dapat menjadi bagian penting dari proses perizinan penebangan kayu di Indonesia

Untuk izin sawmill (kilang kayu) mesti punya peta lokasi (areal) melampirkan hasil potensi surve areal dan mesti punya LHP yang ditandatangani oleh petugas pengesah LHP penerbit dokumen kayu bulat/Log serta punya dokumen SAKB dan P3KB

Bila semua dokumen sebagai persyaratan tidak terpenuhi dan tidak dapat di buktikan oleh perambah hutan dan pemilik kilang kayu maka patut di duka pengiriman produsi  kayu selama ini

dilakukan secara ilegal maka sama dengan semua aparat hukum telah di kadali oleh Rahmad dan Irwandi. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!