KBBAcehnews.com | Jakarta – Sejumlah surat tanah lama, seperti girik, letter C, verponding, dan bukti hak Barat lainnya, dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Jika melewati tenggat waktu tersebut, surat tanah yang belum terdaftar tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan.
Pemilik surat tanah lama diimbau segera mengubah dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan untuk mengajukan permohonan penerbitan SHM, pemohon perlu membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Ia mengingatkan, dua orang saksi itu harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon.
“Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terangnya, sebagaimana termuat dalam artikel yang tayang di laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/1/2026).
Terkait biaya pengurusan SHM, Shamy menjelaskan bahwa besarannya bervariasi, tergantung jenis penggunaan tanah, luas bidang tanah, serta lokasi.
“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.
Dilansir dari Kompas.com berdasarkan percobaan di aplikasi tersebut pada Senin (12/1/2026) sore, biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 1.000 meter persegi dengan peruntukan pertanian di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 600.000.
Biaya tersebut terdiri dari:
Sementara itu, untuk bidang tanah dengan luas dan peruntukan yang sama di Jawa Barat, total biaya pengurusannya terpantau lebih besar, yakni mencapai Rp 620.000.
Rincianya adalah Rp 200.000 untuk pengukuran, Rp 370.000 untuk pemeriksaan tanah, dan Rp 50.000 untuk pendaftaran.
Shamy menerangkan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
Masyarakat dapat menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Kementerian ATR/BPN menyampaikan, Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di kemudian hari. (Red)