KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Hampir satu tahun sudah masa Pemerintahan Bupati terpilih di Kabupaten Aceh Tenggara justru memperlihatkan gejala serius melemahnya kepemimpinan daerah.
Alih-alih menghadirkan perbaikan sebagaimana dijanjikan saat kampanye dulu, publik kini dihadapkan pada realitas stagnasi pembangunan, minimnya inovasi kebijakan, serta tidak adanya capaian terukur. Hal itu dikemukakan Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoel Kanedi, ZK Agara, Rabu 21 Januari 2026.
Papar nya bahwa adapun sebelas poin janji politik utama yang pernah disampaikan kepada rakyat masyarakat saat berkampanye dulu membuat masyarakat menoreh hati untuk memilih pasangan SAH, karena ingin untuk perbaikan negeri sepakat segenap ini.
“Sebelas janji politik tersebut sebelumnya menjadi modal utama bupati dalam meraih dukungan masyarakat. Janji-janji itu mencakup bantuan langsung tunai (BLT) Rp1 juta per tahun bagi petani sebagai subsidi pupuk, BLT Rp1 juta per tahun bagi lanjut usia (lansia), BLT Rp1 juta bagi ibu hamil, serta BLT Rp1 juta rupiah per tahun bagi anak di bawah lima tahun (balita) yang memenuhi kriteria penerima.
Selain itu, bupati juga menjanjikan program bantuan honor atau gaji bagi imam masjid desa dan guru ngaji di seluruh desa di Kabupaten Aceh Tenggara, program beasiswa berprestasi hingga perguruan tinggi, serta peningkatan layanan kesehatan ibu hamil dengan penyediaan dokter dan alat USG di setiap puskesmas. Terang ZK Agara yang akrab disapa.
Janji lainnya meliputi revitalisasi kantor kecamatan agar pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara profesional di setiap kecamatan, penghapusan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan, pemberantasan penyakit masyarakat seperti narkoba dan judi online, serta program bantuan pembinaan keagamaan.
Namun hingga mendekati satu tahun masa pemerintahan, seluruh janji politik tersebut dinilai belum menunjukkan realisasi yang jelas, terstruktur, dan dapat diukur. Tidak adanya peta jalan (roadmap), indikator kinerja, maupun laporan progres resmi dari pemerintah daerah semakin memperkuat kesan bahwa janji politik tersebut hanya berhenti pada retorika kampanye. Sambung Zoel Kanedi.
Dalam kajian kepemimpinan publik, janji politik merupakan kontrak moral dan normatif antara pemimpin dan rakyat. Ketika kontrak tersebut diabaikan atau tidak diwujudkan dalam bentuk kebijakan nyata, maka legitimasi moral seorang kepala daerah akan mengalami erosi. Kondisi inilah yang kini dirasakan oleh masyarakat Aceh Tenggara, di mana ekspektasi terhadap perubahan justru berbalik menjadi kekecewaan kolektif.
Kita berharap kiranya janji janji yang telah diungkapkan dulu, ya hendaknya bisa menjadi kenyataan kepada masyarakat. Bukan hanya sekedar ungkapan saja untuk meraih kursi empuk Singga sana…?
Sementara itu seorang tokoh masyarakat Aceh Tenggara, yang enggan disebutkan namanya menilai, bahwa Pemerintahan saat ini gagal memberikan kepastian arah pembangunan daerah. Menurutnya, tidak terlihat adanya visi jangka menengah yang jelas. Sementara persoalan-persoalan mendasar seperti pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan dibiarkan berjalan tanpa solusi konkret.
“Kami tidak melihat indikator kemajuan yang bisa diukur. Tidak ada laporan terbuka soal capaian janji politik. Yang tampak justru kebingungan arah dan lemahnya kepemimpinan,” ujarnya.
Kritik lebih keras disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KALIBER Aceh, Zoel Kenedi alias ZK Agara. Ia menilai kegagalan merealisasikan sebelas janji politik bukan lagi dapat ditoleransi sebagai persoalan adaptasi awal pemerintahan, melainkan mencerminkan problem serius dalam kapasitas kepemimpinan dan manajemen pemerintahan daerah.
“Jika hampir satu tahun menjabat tidak ada satu pun janji politik yang direalisasikan secara signifikan dan terukur, maka itu bukan soal waktu. Itu soal kapasitas, soal prioritas, dan soal komitmen seorang pemimpin terhadap mandat rakyat,” tegas ZK Agara.
Menurut ZK Agara, bupati seharusnya sejak awal mampu menerjemahkan janji kampanye ke dalam dokumen perencanaan daerah, penganggaran, dan kebijakan teknis. Ketika hal itu tidak dilakukan, publik berhak mempertanyakan keseriusan dan integritas kepemimpinan yang bersangkutan.
Ia juga menyoroti absennya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjelaskan kepada publik sejauh mana realisasi janji politik yang telah disampaikan. Kondisi ini, kata dia, berpotensi mempercepat hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
“Dalam demokrasi lokal, kepercayaan publik adalah modal sosial utama. Jika modal ini hancur, maka pemerintahan akan kehilangan legitimasi dan kesulitan menjalankan fungsi-fungsi dasarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ZK Agara menilai bahwa pembiaran terhadap krisis kepercayaan publik dapat berdampak serius terhadap stabilitas sosial dan efektivitas kebijakan di Aceh Tenggara. Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bupati dan jajaran pemerintah daerah berbasis indikator kinerja yang objektif dan dapat diakses publik.
“Evaluasi berbasis kinerja adalah kebutuhan mendesak, bukan sekadar manuver politik. Rakyat berhak tahu apakah janji yang diberikan kepada mereka benar-benar dijalankan atau hanya dijadikan alat meraih kekuasaan,” pungkasnya.[Hidayat]