Tapaktuan, KBBACEH.news – Personil
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pelaku pemilik 13 paket narkoba jenis sabu di Gampong Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Rabu (18/05/22) dini hari.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfitriadi SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial IP tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki dicurigai memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” kata AKP Zulfitriadi.
Didampingi perangkat gampong setempat, petugas melakukan pengeledahan, dan ditemukan di atas beton kamar mandi sebanyak 13 paket jenis sabu dengan berat 2,27 Gram.
“Barang bukti (BB) lain yaitu 1 (satu) unit HP android merk samsung warna putih dan 1 (satu) buah kotak rokok kaleng warna merah,” ujarnya. .
Saat diinterogasi, IP mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,” tutupnya. (IS/Red).