KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak pidana di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FY (27) berhasil diamankan atas kasus pencurian minyak nilam milik warga di Gampong Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Rival (30), seorang petani, yang kehilangan hasil kebunnya berupa minyak nilam sebanyak 14 kilogram. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026. Saat itu, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 09.00 WIB untuk beraktivitas. Namun, sekira pukul 20.00 WIB saat kembali, korban mendapati minyak nilam miliknya telah raib.
Tidak tinggal diam, korban melakukan penelusuran secara mandiri hingga kecurigaan mengarah kepada FY, yang merupakan warga setempat. Hasil penelusuran tersebut membuahkan hasil, di mana korban menemukan sekitar 9 kilogram minyak nilam miliknya berada di belakang rumah terduga pelaku. Sementara sisa 5 kilogram lainnya diketahui telah dijual kepada agen di wilayah Kota Fajar.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tapaktuan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Narsyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp900.000, satu lembar STNK, serta satu unit mobil Toyota Agya tahun 2016 yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan. Selain itu, warga diminta untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Aceh Selatan. (Red)