KBBAceh.News | Jakarta – Suara ketikan mesin ATM terhenti. Di layar, tulisan “rekening terblokir” terpampang kaku. Uang yang disimpan untuk yayasan dan pembangunan masjid itu tak bisa disentuh. Dua tokoh agama terkemuka, Muhammad Cholil Nafis dan Ustaz Das’ad Latif, mengaku mengalami hal serupa: rekening mereka diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap dormant atau pasif.
Bagi kedua ulama tersebut, ini bukan sekadar masalah teknis perbankan. Ini menyentuh soal kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, mengatakan rekening yang diblokir itu berisi dana cadangan yayasan sekitar Rp200-300 juta.
“(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” kata Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI pada Ahad, 10 Agustus 2025.
Ia menilai kebijakan ini tidak bijak dan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi.
“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” ujarnya.
Cholil juga mengingatkan bahwa pemblokiran yang tidak tepat sasaran bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat untuk menabung di bank.
“Kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tegasnya.
Pengalaman senada datang dari Ustaz Dasad Latif. Lewat akun Instagram @dasadlatif1212, pendakwah asal Makassar itu bercerita bahwa tabungan untuk membangun masjidnya juga diblokir PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan.
“Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datang lah mengambil uang yang saya taruh di bank pemerintah,” katanya, dikutip pada Kamis, 7 Agustus 2025.
“Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” imbuhnya.
Das’ad mengaku bingung dengan logika kebijakan ini. Ia menyebut pemerintah selama ini mendorong masyarakat rajin menabung, tapi tabungan yang jarang digunakan justru diblokir.
Menurutnya, tujuan pemblokiran rekening pasif mungkin baik, tapi penerapannya harus elegan.
“Kepada pemerintah, ini jangan dianggap sebagai teror, jangan dianggap sebagai lawan. Anggaplah sebagai masukan dari rakyat untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Kasus ini memantik perdebatan soal batas kewenangan lembaga pengawas keuangan, perlindungan hak warga negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Baik Cholil Nafis maupun Das’ad latif sama-sama berharap kejadian ini tidak menimpa masyarakat kecil.
Bagi mereka, uang di rekening itu adalah amanah—untuk yayasan, untuk masjid, untuk tujuan sosial yang seharusnya dilindungi, bukan dihambat. (Red)