Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Selatan Dinilai Tak Sejalan dengan Pergub Arsitektur Aceh

Akurat Mengabarkan - 15 Januari 2026
Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Selatan Dinilai Tak Sejalan dengan Pergub Arsitektur Aceh
T. Sukandi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Pembangunan rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Selatan menuai sorotan publik, proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2023 tentang Arsitektur Berciri Khas Adat dan Budaya Aceh pada Bangunan Gedung

Ketua Forum Pemerhati Aceh Selatan (For-Pas), T. Sukandi, menilai desain dan konsep rehabilitasi pendopo belum mencerminkan prinsip arsitektur khas Aceh sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut

Padahal, pendopo bupati merupakan bangunan simbolik pemerintahan yang seharusnya menjadi representasi identitas dan marwah budaya Aceh

“Pergub ini bukan sekadar pedoman teknis, tetapi norma hukum yang mengikat, pendopo Bupati adalah simbol pemerintahan daerah, jika dalam rehabilitasinya tidak mencerminkan arsitektur khas Aceh, maka patut dipertanyakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Sukandi, Kamis (15/1/2026)

Secara normatif, Pasal 11 ayat (1) Pergub Aceh Nomor 13 Tahun 2023 menegaskan bahwa penerapan arsitektur berciri khas Aceh wajib digunakan pada bangunan dan fasilitas umum milik pemerintah, kewajiban tersebut diperkuat dalam Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan itu wajib dilaksanakan terhadap bangunan baru maupun bangunan gedung yang dilakukan renovasi atau rehabilitasi, kecuali bangunan yang telah ada sebelum Pergub ini berlaku dan tidak mengalami perubahan struktur atau tampilan

Dengan demikian, rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Selatan yang melibatkan perubahan fisik dan visual bangunan secara hukum tetap terikat pada kewajiban menerapkan arsitektur berciri khas Aceh.
Sukandi menjelaskan, Pergub tersebut juga merinci unsur-unsur arsitektur Aceh yang seharusnya menjadi acuan dalam perencanaan desain. Pasal 9 mengatur tentang penggunaan ornamen, motif, bentuk bangunan, hingga elemen pintu, jendela, dan ventilasi yang mencerminkan nilai adat dan filosofi budaya Aceh

“Kalau unsur-unsur itu tidak tampak dalam hasil rehabilitasi, maka secara objektif dapat dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Pergub,” kata Sukandi

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Pergub Aceh Nomor 13 Tahun 2023 juga memuat mekanisme pembinaan dan pengawasan. Dalam Pasal 17, pemerintah melalui perangkat daerah terkait diberi mandat melakukan pengawasan terhadap penerapan arsitektur berciri khas Aceh pada bangunan gedung, termasuk bangunan milik pemerintah kabupaten

Menurutnya, ketentuan ini membuka ruang bagi aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa untuk melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan, Detail Engineering Design (DED), hingga pelaksanaan proyek rehabilitasi pendopo tersebut

“Ini bukan soal selera desain, tetapi soal kepatuhan terhadap asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah,” ujarnya

Meski Pergub tersebut tidak memuat sanksi pidana secara eksplisit, Sukandi menilai pengabaian terhadap kewajiban administratif tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum

Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat berujung pada sanksi administratif, evaluasi proyek, hingga temuan dalam pemeriksaan keuangan negara jika terbukti berdampak pada penyimpangan prosedur perencanaan dan pelaksanaan

Selain itu, Pasal 21 Pergub Aceh Nomor 13 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa bangunan milik pemerintah yang telah ada sebelum Pergub berlaku wajib menyesuaikan secara bertahap dengan ketentuan arsitektur khas Aceh

Ketentuan ini, menurut Sukandi, semakin memperkuat argumentasi bahwa rehabilitasi pendopo seharusnya menjadi momentum penyesuaian, bukan justru mengabaikan identitas budaya Aceh

For-Pas mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk membuka secara transparan dokumen perencanaan proyek rehabilitasi Pendopo Bupati, guna memastikan apakah Pergub Aceh Nomor 13 Tahun 2023 telah dijadikan dasar hukum sejak tahap perencanaan

“Penegakan aturan tidak selalu harus berujung pidana. Evaluasi administratif, koreksi kebijakan, dan transparansi adalah langkah penting agar pembangunan tetap berada dalam koridor hukum serta menjaga marwah adat dan budaya Aceh,” kata Sukandi

Pergub Aceh Nomor 13 Tahun 2023 sendiri telah ditetapkan sejak 2023 dan dapat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Aceh, sebagai pedoman resmi dalam mewujudkan bangunan gedung berciri khas Aceh di seluruh wilayah provinsi.

(T. Sukandi)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!