KBBAcehnews.com | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari insentif serupa yang sebelumnya diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025, dan kini diperpanjang oleh Purbaya hingga 31 Desember 2027.
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku untuk periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Insentif ini diberikan sebesar 100 persen, sehingga pembeli tidak perlu menanggung PPN atas pembelian rumah dalam batas ketentuan tertentu.
Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus lanjutan bagi sektor properti, sekaligus mendorong daya beli masyarakat terhadap hunian baru.
Insentif PPN DTP diberikan untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya dihitung dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar.
Sebagaimana tercantum dalam aturan:
“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 7 ayat (1).
Tidak semua properti bisa menikmati insentif ini. PMK mengatur bahwa rumah atau apartemen yang mendapat fasilitas PPN DTP harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Ketentuan ini dimaksudkan agar insentif tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah juga membatasi pemanfaatan insentif ini agar adil dan merata. Setiap orang pribadi hanya diperbolehkan memperoleh fasilitas PPN DTP untuk satu unit hunian.
“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” bunyi Pasal 4 ayat (1).
Artinya, insentif ini tidak bisa digunakan untuk membeli lebih dari satu properti oleh orang yang sama.
Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, warga negara asing (WNA) juga diperbolehkan memanfaatkan insentif ini, sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan hunian bagi orang asing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perpanjangan diskon PPN rumah 100 persen ini dinilai menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan sektor properti nasional.
Selain meringankan beban pembeli rumah, kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap industri turunannya, mulai dari konstruksi hingga perbankan.
Dengan masa berlaku yang panjang hingga akhir 2027, pemerintah memberi kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam merencanakan pembelian hunian. (Red)