PP Muhamadiyah Tetapkan Bahwa Hukum Merokok adalah Haram

Akurat Mengabarkan - 20 Februari 2026
PP Muhamadiyah Tetapkan Bahwa Hukum Merokok adalah Haram
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Jakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah secara tegas menetapkan bahwa hukum merokok adalah haram.

Ketegasan mengenai hukum merokok ini tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa merokok termasuk perbuatan khabā’its atau perbuatan buruk yang dilarang syariat.

Perbuatan tersebut mengandung unsur menjatuhkan diri pada kebinasaan sebagaimana larangan dalam Q.S. al-Baqarah [2]:195 dan an-Nisā’ [4]:29, serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan pula bahwa rokok adalah zat adiktif dan beracun yang bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain).

Merokok juga merusak tujuan-tujuan syariat, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl).

Lebih lanjut mengenai hukum merokok, Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa merokok berdampak pada praktik ibadah, termasuk puasa Ramadhan.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Shalahudin dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (11/2/2026), dijelaskan sejumlah hal yang membatalkan puasa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah merokok. Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah, di samping telah mengharamkan rokok dalam fatwanya, juga memahami bahwa aktivitas merokok membatalkan puasa.

“Secara fikih, merokok dipandang sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, dalam hal ini mulut, yang substansinya sampai ke dalam tubuh. Karena itu, dalam konteks puasa, merokok dipersamakan dengan makan atau minum dari sisi adanya materi yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja pada siang hari Ramadan,” tulis keterangan yang dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Jumat (20/2).

Oleh karena itu dengan tegas Muhammadiyah menjatuhi hukuman haram terhadap rokok karena membahayakan jiwa dan bertentangan dengan tujuan syariat. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!