KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk secepatnya mengusut tuntas terhadap oknum pemasok Bahan Bakar Minyak BBM) jenis Solar terhadap seluruh alat berat (excavator) yang beroperasi pasca terjadinya bencana alam yang melanda dibeberapa wilayah Aceh Tenggara.

Karena seharusnya pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selama beroperasi seluruh alat berat mereka menggunakan solar subsidi. Padahal seharusnya Solar subsidi itu tidak bisa digunakan oleh Pemerintah, harus menggunakan BBM industri. Ujarnya
Dia menjelaskan bahwa beberapa titik wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Alas di Aceh Tenggara Provinsi Aceh yang sudah dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat , semua alat berat (excavator) mereka diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi bukan BBM industri atau non subsidi. BBM solar subsidi tersebut diduga disuplay atau dipasok oleh oknum tertentu dan tidak resmi dikarenakan harganya lebih murah jika jika dibandingkan dengan BBM detlex non subsidi. Sedangkan modus operandi dalam menyediakan solar tersebut sudah ditunjuk oleh pihak BPBD secara terselubung dan terstruktur.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, alat berat dan kendaraan dinas pemerintah tidak termasuk dalam konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar bersubsidi.
Temuan ini menjadi salah satu biang kerok pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi tidak tepat sasaran di Kabupaten Aceh Tenggara. Selain merugikan masyakarat pemilik hak Solar subsidi, para mafia BBM ini juga telah merugikan negara karena tidak membeli BBM Solar industri.
Menyikapi temuan itu Ketua LSM Kaliber Aceh Zoelkanedi (ZK), angkat bicara. aktivitas pengerjaan penanganan pasca bencana beberapa lokasi sungai dan pembersihan material banjir terhadap pasilitas umum di Kabupaten Aceh Tenggara, selalu alat berat BPBD Agara memakai Solar subsidi. Tambah Zoelkenedi.
“Aktivitas dugaan BBM solar bersubsidi dikonsumsi pada untuk pelurusan sungai dan pembersihan material lumpur seperti, di Kecamatan Babussalam melakukan Normalisasi dan Perkuatan Tanggul Sungai Lawe Alas Desa Mbarung dengan menggunakan Excavator BPBD (Zaxis–130) 1 Unit dan Melakukan Normalisasi dan Perkuatan Tanggul Sungai Lawe Alas Desa Perapat Hulu dengan menggunakan Excavator (Hitachi) BWS – I Sumatera 1 Unit.
Kemudian Kecamatan Ketambe melakukan Pembersihan dan Pelebaran Badan Jalan Kutacane Blangkejeren Desa Lawe Penanggalan akibat dampak Banjir menggunakan 1 Unit Alat Berat Excavator BPBD Zaxis – 200. Kecamatan Lawe Bulan melakukan Normalisasi dan Perkuatan Tanggul Sungai Lawe Kisam Desa Kandang Belang Kec.Lawe Bulan dengan menggunakan 1 Unit Excavator Swasta (Hitachi). Kecamatan Bambel melakukan Normalisasi dan Perkuatan Tanggul Sungai Lawe Alas Desa Terutung Payung Hilir menggunakan 1 Unit Excavator BWS – I Sumatera (KOBELCO) dan Normalisasi dan Perkuatan Tanggul Sungai Lawe Alas Desa Bambel Gabungan menggunakan 1 Unit Excavator (PINDAD MERAH).
Karena sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini secara sah telah melanggar Pasal 55 jo Pasal 56 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Saya selaku LSM mendesak kepada Polda Aceh untuk secepatnya dan jika terbukti ada oknum – oknum yang sudah suplay minyak solar subsidi ke excavator (beco) harus diproses secara hukum yang berlaku dan setimpal dengan perbuatannya. Sedangkan lokasi pekerjaan yang sedang ataupun sudah dikerjakan kita duga semuanya menggunakan minyak solar subsidi,” tandasnya.
Sebab Praktik seperti ini sudah menjadi rahasia umum, kendati demikian Polda Aceh segera menindaklanjutinya untuk segera turun ke Aceh Tenggara untuk menertibkan serta memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.[Hidayat]