KBBAcehnews.com | Sleman – Gelombang kritik publik akhirnya berujung pada keputusan tegas institusi. Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan sementara setelah penanganan kasus Hogi Minaya menuai sorotan luas masyarakat dan DPR RI.
Kasus ini menyedot perhatian nasional karena Hogi suami korban penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka saat berupaya melindungi istrinya dari aksi kejahatan.Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usai peristiwa pengejaran penjambret yang berujung pada tewasnya dua pelaku.
Penetapan Hogi sebagai tersangka memantik reaksi keras publik. Komisi III DPR RI menilai terdapat persoalan serius dalam cara Polres Sleman menangani perkara tersebut.
Kritik menguat, rapat digelar, dan institusi kepolisian pun berada di bawah sorotan tajam.
Di tengah tekanan itu, Edy akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya, Komisi III DPR RI, serta masyarakat Indonesia.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026), Edy mengungkapkan konflik batin yang ia rasakan saat memimpin penanganan perkara tersebut.
Ia mengaku berada dalam posisi sulit antara korban dan pelaku.
“Demikian menjadi dilema yang kami rasakan, Bapak, untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku,” kata Edy dalam rapat.
Menurutnya, karena peristiwa itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, jajaran Polres Sleman berupaya menelusuri duduk perkara dan mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh.Polisi Bukan Hakim, Tegakkan Prosedur
Edy menegaskan, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara atas nama keadilan substantif.
Tugas polisi, kata dia, terbatas pada mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang.
“Untuk itulah kemudian kami dudukkan, betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami, yakni sebagai polisi kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana.
South African Visitor By GO TRAVEL
·
Bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim,” ujar Edy.
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Edy menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Hogi Minaya dan istrinya,
Arsita Minaya. Ia mengakui kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,”
kata Edy.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal Polres Sleman berfokus pada kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku penjambretan.
Namun, seiring evaluasi, Edy mengakui penerapan pasal terhadap Hogi tidak sepenuhnya tepat.
“Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ucapnya.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada mas Hogi dan ibu Arsita,” sambung Edy.Komisi III DPR: Ini Bukan Kasus Lalu Lintas
Sikap keras datang dari anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (purn) Rikwanto.
Ia mempertanyakan penerapan Pasal 310 UU LLAJ terhadap Hogi Minaya dan menilai pendekatan hukum yang digunakan keliru sejak awal.
“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup.
Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini,” tegas Rikwanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tindakan Hogi termasuk kategori tertangkap tangan, yang memberi hak kepada warga negara untuk menghentikan tindak kejahatan yang disaksikannya.
Menurut Rikwanto, tindakan Hogi Minaya memepet dan menabrak penjambret bukanlah kelalaian, melainkan upaya paksa untuk menghentikan kejahatan.
“Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet.
Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” ujarnya.
Tekanan publik dan hasil evaluasi internal akhirnya berujung pada keputusan Polri untuk menonaktifkan sementara Kapolres Sleman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY.
Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan memicu kegaduhan publik dan berdampak pada citra Polri.
Kasus ini menjadi cermin tajam bagi aparat penegak hukum: ketika warga melawan kejahatan demi melindungi keluarga, hukum dituntut hadir tidak sekadar prosedural, tetapi juga berkeadilan.
Dinonaktifkannya Kapolres Sleman menandai babak baru evaluasi bukan hanya terhadap satu kasus, tetapi terhadap cara negara memaknai keadilan itu sendiri.(Red)