Pengelolaan Dana BOK Puskesmas di Agara Diduga Banyak Penyimpangan dan Tidak Sesuai Juknis

Akurat Mengabarkan - 26 November 2025
Pengelolaan Dana BOK Puskesmas di Agara Diduga Banyak Penyimpangan dan Tidak Sesuai Juknis
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Aceh Tenggara,- Terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang di kelola oleh 19 Puskesmas di kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, diduga tidak sesuai dengan aturan, serta banyak penyimpangan yang tertuang di dalam juknis.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zulkenedi kepada kbbaceh.news Rabu (26/11). Karena menurut informasi yang dihimpun pihak Lsm Kaliber Aceh, salah satunya penyimpangan yang terjadi seluruh Puskesmas di kabupaten Aceh Tenggara yakni sistem pembayaran jasa kepada para medis.

Pihak oknum kepala Puskesmas dan bendahara pengelola jasa BOK kerap melakukan pemotongan jasa hingga 50 persen dan bahkan mereka mengurangi hari. Padahal para tenaga medis setiap hari turun kelapangan melakukan berbagai kegiatan imunisasi dan sosialisasi ibu hamil dan kegiatan lainnya. Kata Zulkenedi selaku sumber media ini.

Sehingga Zulkenedi sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisan maupun Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati), untuk serius mendalami indikasi dugaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan BOK tersebut.

“Ya saya berharap kepada pihak aparat Kepolisan maupun Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai penegak hukum untuk bisa mendalami dugaan penyimpangan dana BOK yang di kelola oleh seluruh Puskesmas di Aceh Tenggara sebanyak 19 Puskesmas. Karena berdasarkan penelusuran dan informasi yang saya terima bahwa dalam realisasi anggaran BOK tersebut diduga banyak tumpang tindih. Bahkan ada juga indikasi pemalsuan tanda tangan para medis yang menerima jasa,” ungkapnya

Kemudian hak para tenaga kesehatan atau tenaga medis juga kerap di kurangi oleh oknum pejabat Puskesmas setempat. Modus operandi yang dilakukan oleh oknum pihak pejabat Puskesmas dalam merealisasikan honor mereka (para tenaga medis) saat menerima honor, menanda tangani kwitansi dalam SPJ jumlah uang bervariasi, akan tetapi berbeda dengan nominal yang mereka terima. Itu salah satu contoh saja. Jelas Zulkenedi.

Selain itu, item yang kerap di gelembung kan seperti pengadaan senak dan biaya makan minum, pembelian alat tulis kantor (Atk), penggandaan dokumen kegiatan, untuk mendukung kegiatan BOK, biaya kegiatan Lokakarya Mini (Lok min), biaya kader kesehatan turun ke desa, biaya rapat koordinasi, biaya sosialisasi dan masih banyak item kegiatan lain.

Namun didalam dokumen pertanggungjawaban keuangan, (SPJ), semua kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan juknis. Karena kita sudah menduga bahwa oknum pejabat bendahara memang sudah membuat sedemikian bagus memoles dokumen SPJ BOK. Akan tetapi pada faktanya tidak seperti itu. Bahkan tidak sedikit para tenaga kesehatan atau tenaga medis di sejumlah Puskesmas di Aceh Tenggara mengeluh. Namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa, karena diduga para tenaga kesehatan tersebut dibawah tekanan oknum pejabat kepala Puskesmas,”

Kemudian saya juga merasa heran, pihak puskesmas di Aceh Tenggara sampai saat ini sistem pembayaran masih menggunakan sistem manual bukan dengan non tunai atau sistem transfer ke rekening penerima. Saya sangat khawatir jika setiap pembayaran masih secara manual hal tersebut sangat rentan terhadap pemotongan uang tunai yang di berikan kepada penerima atau pihak ketiga. Karena saat ini seluruh instansi pemerintah maupun swasta sudah tidak lagi menggunakan pembayaran secara manual harus dengan non tunai.

Untuk saya sangat mendorong serta mendukung langkah aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk bisa melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana BOK seluruh Puskesmas di Aceh Tenggara sejak tahun 2022,2023, dan 2024. Apa lagi menurut informasi yang berkembang, bahwa setiap ada pencairan dana BOK, Jamkesmas dan Jampersal setiap oknum Kepala Puskesmas harus memberikan upeti kepada pejabat dinas kesehatan kabupaten begitu juga dengan oknum PPK juga kerap mendapat setoran yang tidak resmi dari pihak puskesmas. Nah ini perlu ditelusuri lebih lanjut lagi.

Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BOK tersebut. Maka pihak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap para oknum Kapus yang berani bermain. Supaya ada efek jera terhadap pelaku.

Karena saya sangat yakin pihak aparat kepolisian maupun kejaksaan sebagai penegak hukum tetap tidak memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok dan golongan tertentu,” tutup Zulkenedi.

Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi, kbbaceh.news sejumlah kepala Puskesmas di kabupaten Aceh Tenggara, belum berhasil memberikan penjelasan, terkait anggaran BOK.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!