KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Sebanyak 13.794 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, dinonaktifkan kepesertaannya oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu, karena kartu BPJS Kesehatan mereka tidak dapat digunakan.

Warga mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Selatan di Tapaktuan. Mereka mempertanyakan alasan penonaktifan kepesertaan serta meminta solusi agar jaminan kesehatan tersebut dapat segera diaktifkan kembali.
Mawardi seorang warga dari Kluet Selatan, mengaku kebingungan setelah kartu BPJS Kesehatan keluarganya mendadak tidak aktif, sementara anggota keluarganya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“BPJS Kesehatan kami tiba-tiba tidak bisa dipakai. Kalau harus membayar sendiri, jelas sangat memberatkan karena kami tidak mampu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Sosial RI Nomor 03/HUK/2026 tertanggal 22 Januari 2026 tentang penghapusan kepesertaan PBI-JK bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh Selatan.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinsos Aceh Selatan, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurut dia, penonaktifan PBI-JK menyebabkan banyak warga tidak dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.
“Benar, ada penonaktifan PBI-JK. Masyarakat datang ke Dinsos untuk meminta solusi agar kepesertaan mereka bisa diaktifkan kembali,” kata dia.
Ia menjelaskan, Dinsos memiliki kewenangan melakukan reaktivasi sementara untuk kondisi darurat, namun hanya berlaku untuk satu kali pelayanan kesehatan.
“Untuk kelanjutan kepesertaan, pemerintah desa harus mengusulkan kembali melalui Dinsos, selanjutnya diteruskan ke Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Hingga hari ini, Dinsos Aceh Selatan telah melakukan reaktivasi sementara terhadap 1.193 jiwa dari total 13.794 peserta yang dinonaktifkan.
Penonaktifan PBI-JK tersebut tersebar di 18 kecamatan di Aceh Selatan. Jumlah terbanyak berada di Kecamatan Kluet Utara sebanyak 1.737 jiwa, disusul Labuhanhaji (1.237 jiwa), Tapaktuan (1.156 jiwa), Sawang (1.151 jiwa), Meukek (944 jiwa), Samadua (897 jiwa), serta kecamatan lainnya.
“Dinsos terus berupaya membantu masyarakat agar tidak semakin terdampak. Namun, keputusan akhir tetap berada di kementerian. Peran aktif pemerintah desa sangat dibutuhkan dalam proses pengusulan ulang,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, sedang mengikuti rapat saat dimintai konfirmasi.
Penonaktifan PBI-JK bukan kali pertama terjadi di Aceh Selatan. Pada Juni 2025, dua gelombang penonaktifan menyebabkan 4.721 peserta kehilangan kepesertaan berdasarkan SK Kemensos Nomor 80/HUK/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Hal ini kembali menyoroti persoalan keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memunculkan harapan agar pemerintah pusat dan daerah segera menemukan solusi agar hak dasar masyarakat tetap terjamin.|Red|