Pemutusan Hubungan Kerja Massal di Pemkab Malang, 2.834 Tenaga Kontrak Harus Cari Peluang Baru

Akurat Mengabarkan - 5 November 2025
Pemutusan Hubungan Kerja Massal di Pemkab Malang, 2.834 Tenaga Kontrak Harus Cari Peluang Baru
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Malang – Pemerintah Kabupaten Malang memastikan akan menghentikan kontrak kerja bagi 2.834 tenaga kontrak honorer maupun tenaga kontrak non ASN pada akhir Desember 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa seluruh posisi non-ASN harus dihapuskan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyelaraskan aturan nasional dengan sistem kepegawaian di daerah.

Menurut Nurman, seluruh tenaga kontrak yang tidak memenuhi kriteria PPPK atau PNS diwajibkan mencari pekerjaan lain setelah tanggal cut off, yakni 31 Desember 2025.

โ€œJumlah yang akan diberhentikan mencapai 2.834 orang. Pemerintah daerah sudah menyampaikan pemberitahuan resmi ke masing-masing kepala perangkat daerah agar seluruh tenaga kontrak memahami kebijakan ini,โ€ ujar Nurman.

Nurman menambahkan bahwa Pemkab Malang telah menganggarkan gaji para tenaga kontrak hingga akhir Desember 2025.

Hal ini berbeda dengan daerah lain yang ada di Indonesia, di mana banyak tenaga kontrak telah diberhentikan lebih awal sebelum Oktober.

Selain itu, sebagian tenaga kontrak yang memenuhi persyaratan telah dimasukkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik secara penuh maupun paruh waktu.

Data kepegawaian sudah menyiapkan tenaga-tenaga yang eligible agar dapat diangkat menjadi ASN sesuai regulasi yang berlaku.

Nurman menegaskan bahwa aturan ASN mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sebagai satu-satunya kategori pegawai negara resmi.

Sedangkan tenaga honorer, kontrak, dan berbagai kategori non-ASN lainnya sudah tidak lagi dapat dipertahankan dalam struktur kepegawaian pemerintahan.

Dengan total 6.103 orang telah resmi menjadi PPPK, posisi yang kosong karena pemutusan hubungan kerja tenaga kontrak akan disesuaikan melalui mekanisme selanjutnya yang masih menunggu arahan pusat.

Meski demikian, skema pengisian posisi pasca pemberhentian tenaga kontrak non-ASN belum ditetapkan secara rinci.

Nurman menyebut kemungkinan menggunakan model outsourcing atau mekanisme lain sesuai petunjuk teknis pemerintah pusat.

Dengan langkah ini, Pemkab Malang menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan sistem kepegawaian daerah sesuai ketentuan nasional, sekaligus memberikan peluang bagi tenaga kontrak yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari PPPK di masa mendatang. (Sumber, Malnghits.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Transformasi Digital Jadi Fokus, Gubernur Aceh Tekankan Transparansi di RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Transformasi Digital Jadi Fokus, Gubernur Aceh Tekankan Transparansi di RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Berita   Nanggroe   News
Waspada Cuaca Ekstrem, Sekda Aceh Instruksikan Posko Siaga Nonstop 24 Jam

Waspada Cuaca Ekstrem, Sekda Aceh Instruksikan Posko Siaga Nonstop 24 Jam

Berita   Nanggroe   News
Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Berita   Nanggroe   News
Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Berita   Nanggroe   News
Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Berita   Nanggroe   News
Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Berita   Nanggroe   News
JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

Berita   Headline   News
โ€œ๐—•๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฅ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—น๐˜‚๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต ๐— ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต? ๐—œ๐—ป๐—ถ ๐—๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต, ๐—›๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—จ๐—น๐—ฎ๐—บ๐—ฎ, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฎ โ€˜๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ถ ๐— ๐—ฒ๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ตโ€™ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐˜‚๐—ป๐—ถ๐—ฎ!โ€

โ€œ๐—•๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฅ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—น๐˜‚๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต ๐— ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต? ๐—œ๐—ป๐—ถ ๐—๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต, ๐—›๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—จ๐—น๐—ฎ๐—บ๐—ฎ, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฎ โ€˜๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ถ ๐— ๐—ฒ๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ตโ€™ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐˜‚๐—ป๐—ถ๐—ฎ!โ€

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuanโ€“Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuanโ€“Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!