KBBAcehnews.com | Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah sudah berancang-ancang tidak memperpanjang kontrak kerja sebagian PPPK dengan dalih kondisi fiskal yang tergerus kebijakan efisiensi.
Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai di APBD juga menjadi alasan pemda mengurangi jumlah PPPK, yang notabene pegawai ASN sebagaimana PNS.
Merespons kondisi tersebut, Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengorbankan PPPK dengan dalih efisiensi anggaran.
Fadlun mengatakan, batas maksimal belanja pegawai maksimal 30 persen APBD yang belakangan ramai dikeluhkan banyak pemerintah daerah perlu dilihat secara jernih dan proporsional.
Menurutnya, keluhan pemda tersebut memang berangkat dari realitas tekanan fiskal daerah yang tidak ringan.
Namun, lanjutnya, menjadi persoalan serius ketika narasi yang berkembang justru mengarah pada kemungkinan merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika PPPK diposisikan sebagai pihak yang paling rentan untuk dikorbankan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan indikasi adanya ketidaksinkronan serius antara pusat dan daerah dalam mendesain kebijakan negara.
“Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal,” kata Fadlun seperti dikutip dari JPNN.com, Sabtu (28/3/2026).
Ditegaskan Fadlun bahwa secara hukum posisi PPPK sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara sepihak.
Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, lanjut Fadlun, PPPK merupakan bagian sah dari ASN bersama PNS.
Berdasar regulasi yang diterbitkan pemerintah dan DPR RI tersebut, sudah jelas bahwa PPPK bukan pegawai sementara yang dapat diperlakukan sebagai variabel penyesuaian anggaran setiap kali pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal.
Ketika negara telah mengambil keputusan politik untuk menetapkan PPPK sebagai ASN setara PNS, negara juga memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjamin kepastian serta keberlanjutan keputusan tersebut.
Namun, menurut Fadlun, pemerintah daerah memang dihadapkan pada kewajiban untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Secara prinsip, aturan ini bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran pembangunan tidak terserap habis oleh belanja pegawai. (Red)