Mutasi Puluhan Guru SD -SMP di Aceh Tenggara Tanpa Melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja “Puluhan Guru Kocar-kacir Cari Jam Mengajar”

Akurat Mengabarkan - 31 Januari 2026
Mutasi Puluhan Guru SD -SMP di Aceh Tenggara Tanpa Melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja “Puluhan Guru Kocar-kacir Cari Jam Mengajar”
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Puluhan tenaga pendidik (guru) di kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, mengalami nasib apes, lantaran mutasi guru fungsional di bumi sepakat segenap tersebut diduga tanpa melalui analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Akibatnya puluhan Kepsek SD negeri dan SMP Negeri saat ini kesulitan untuk mendapatkan jam tambahan mengajar terhadap guru yang sertifikasi pun terancam hilang.

Pada dasarnya hal ini sudah menyalahi prosedur standar manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 5 Tahun 2019, salah satu dokumen wajib dalam mutasi PNS adalah surat keterangan formasi dan kebutuhan jabatan, yang didasarkan pada analisis jabatan. Demikian diungkapkan Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kanedi kepada kbbacehnews.com Sabtu 31 Januari 2026.

Pentingnya Analisis Jabatan: Mutasi fungsional (seperti guru) memerlukan kepastian bahwa di tempat yang baru terdapat formasi dan beban kerja yang sesuai. Dokumen anjab/ABK menjadi dasar validasi kebutuhan tersebut.
Akibat Tanpa Anjab: Jika mutasi dilakukan tanpa analisis jabatan, hal tersebut sering dianggap menyalahi aturan, tidak sesuai prosedur (maladministrasi), dan dapat mengakibatkan ketidaksesuaian kompetensi di unit kerja baru. Ujar ZK Agara yang akrab disapa.

Seharusnya kebijakan Mutasi (Perka BKN 5/2019): Proses mutasi harus melalui verifikasi dokumen, termasuk analisis jabatan/analisis beban kerja, baik untuk mutasi antar-Perangkat Daerah (OPD) maupun antar-provinsi.
Masa Transisi (2025): Meskipun ada kebijakan penyetaraan jabatan fungsional yang memberikan fleksibilitas, pemerintah tetap menekankan perlunya validitas data pejabat fungsional dalam Dapodik/Simtendik/SIASN untuk memastikan perpindahan sesuai kebutuhan organisasi.

Kesimpulannya sambung Zoel Kenedi, mutasi guru fungsional tanpa analisis jabatan adalah langkah yang tidak prosedural dan berisiko ditolak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKN saat proses pengurusan Pertimbangan Teknis (Pertek).

Namun pada sisi lain, bahwa pelaksanaan mutasi puluhan Kepsek SD -SMP negeri belum lama ini juga terendus, ada permainan kotor yang berbau pungutan liar (pungli), hingga mencapai puluhan juta rupiah per kepala sekolah.

Bahkan dituding ada keluarga dekat Bupati -Wakil Bupati diduga ikut bermain dalam mutasi itu.

Zoel Kenedi kembali menyoroti bahwa Aceh Tenggara saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dunia pendidikan diguncang mutasi secara ugal-ugalan, selain tanpa analisa jabatan, tanpa analisa beban kerja, tanpa transparansi. Juga penuh aroma uang pelicin yang melibatkan keluarga dekat penguasa disana.

“Mutasi ini bukan sekadar kebijakan keliru, tapi patut diduga sebagai kejahatan birokrasi terstruktur, masif dan sistematis. Karena puluhan Kepsek SD -SMP negeri yang terkena mutasi, banyak kepala sekolah yang di PLT kan. Dan lebih busuk lagi, nama keluarga dekat Bupati -Wakil Bupati Aceh Tenggara ikut terseret sorotan publik. Masyarakat bertanya keras. Sorot ZK Agara.

Siapa sebenarnya yang mengendalikan mutasi guru? Bupati atau lingkaran keluarga?

Jika kekuasaan telah berubah menjadi urusan darah dan kekerabatan, maka Aceh Tenggara sedang dikelola seperti perusahaan keluarga, bukan pemerintahan rakyat.
Para guru dipindahkan tanpa alasan rasional, ada yang “dihukum” jauh dari domisili, ada yang “diistimewakan”. Polanya jelas: yang dekat aman, yang kritis disingkirkan. Di balik mutasi, beredar dugaan tarif, setoran, dan jalur belakang. Jika ini tidak disebut pungli, lalu apa namanya?

Mutasi tanpa anjab dan ABK adalah pelanggaran terang-terangan terhadap sistem merit ASN. Artinya, kebijakan ini cacat hukum sejak lahir. Tapi anehnya, Pemkab Aceh Tenggara tetap melaju seolah kebal hukum—seolah tidak takut pada KASN, tidak gentar pada Inspektorat, dan menantang aparat penegak hukum.

Kaliber Aceh menegaskan:
Pendidikan bukan alat balas dendam politik, bukan ladang pungli, dan bukan arena dinasti kekuasaan.
Jika mutasi busuk ini tidak dibatalkan, maka publik berhak menyimpulkan satu hal: Aceh Tenggara sedang dijarah dari dalam oleh kekuasaannya sendiri.
Hari ini guru yang dikorbankan.
Besok siapa lagi? ZK Agara mengakhiri [Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!