Mohon Maaf kepada Warga RI, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan November 2025

Akurat Mengabarkan - 4 November 2025
Mohon Maaf kepada Warga RI, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan November 2025
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | JAKARTA – Hingga bulan November 2025, BPJS Kesehtan tetap tidak menanggung 21 penyakit yang diderita oleh warga RI.

BPJS merupakan asuransi pemerintah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.

Meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Misalnya saja, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.

Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Itulah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Transformasi Digital Jadi Fokus, Gubernur Aceh Tekankan Transparansi di RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Transformasi Digital Jadi Fokus, Gubernur Aceh Tekankan Transparansi di RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Berita   Nanggroe   News
Waspada Cuaca Ekstrem, Sekda Aceh Instruksikan Posko Siaga Nonstop 24 Jam

Waspada Cuaca Ekstrem, Sekda Aceh Instruksikan Posko Siaga Nonstop 24 Jam

Berita   Nanggroe   News
Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Berita   Nanggroe   News
Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Berita   Nanggroe   News
Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Berita   Nanggroe   News
Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Berita   Nanggroe   News
JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

Berita   Headline   News
โ€œ๐—•๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฅ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—น๐˜‚๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต ๐— ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต? ๐—œ๐—ป๐—ถ ๐—๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต, ๐—›๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—จ๐—น๐—ฎ๐—บ๐—ฎ, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฎ โ€˜๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ถ ๐— ๐—ฒ๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ตโ€™ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐˜‚๐—ป๐—ถ๐—ฎ!โ€

โ€œ๐—•๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฅ๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐—น๐˜‚๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต ๐— ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต? ๐—œ๐—ป๐—ถ ๐—๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต, ๐—›๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—จ๐—น๐—ฎ๐—บ๐—ฎ, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—™๐—ฎ๐—ธ๐˜๐—ฎ โ€˜๐—ฆ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ถ ๐— ๐—ฒ๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ตโ€™ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐˜‚๐—ป๐—ถ๐—ฎ!โ€

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuanโ€“Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuanโ€“Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!