MODUS “SAHAM HANTU” DI LINGKARAN TAMBANG DI KABUPATEN ACEH SELATAN

Akurat Mengabarkan - 25 Januari 2026
MODUS “SAHAM HANTU” DI LINGKARAN TAMBANG DI KABUPATEN ACEH SELATAN
T. SUKANDI  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | TAPAKTUAN – Polemik terbitnya 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh Selatan pada tahun 2025, membuka kotak pandora yang jauh lebih mengerikan daripada sekadar maladministrasi. Di balik ngototnya mesin birokrasi meloloskan izin-izin tersebut, menyeruak dugaan praktik korupsi tingkat tinggi dengan modus operandi yang licin dan mematikan: “Saham Hantu” atau Golden Shares.

Publik dan aktivis anti-korupsi kini tidak lagi sekadar menyoroti prosedur surat-menyurat. Fokus kecurigaan bergeser pada Akta Notaris perusahaan-perusahaan penerima rekomendasi tersebut. Dugaan kuat muncul bahwa di dalam struktur kepemilikan saham perusahaan tambang itu, terselip nama-nama “titipan”—individu yang dipasang sebagai proksi untuk mewakili kepentingan sang pejabat pengambil kebijakan.

Bukan Suap Konvensional, Tapi Investasi Haram

Jika dugaan ini terbukti, maka Aceh Selatan sedang menghadapi evolusi korupsi yang canggih yang dilakukan oleh Pemda Aceh Selatan atau oknum pejabat terkait tidak perlu menerima uang koper (suap tunai) di depan yang mudah terendus KPK. Cukup dengan menanam “orang kepercayaan” sebagai pemegang saham, maka aliran dana haram akan mengalir secara legal dalam bentuk dividen perusahaan selama bertahun-tahun. Inilah yang disebut sebagai kickback (imbalan) jangka panjang.

Secara hukum, modus ini menjerat pelakunya ke dalam dua lubang pidana sekaligus: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jerat Hukum: Dari Gratifikasi hingga TPPU

Pakar hukum dan analisis regulasi menunjukkan bahwa penyisipan nama titipan dalam akta perusahaan tambang tanpa penyertaan modal yang wajar memenuhi unsur Pasal 12B UU Tipikor tentang Gratifikasi. Saham tersebut adalah “hadiah” atas tanda tangan rekomendasi yang diterbitkan. Karena berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, ini adalah pidana berat.

Lebih jauh, penggunaan nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan kepemilikan aset pejabat negara adalah pelanggaran telak terhadap UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jika Aparat Penegak Hukum (APH) jeli, mereka tidak perlu menunggu tertangkap tangan. Cukup dengan membedah profil pemegang saham dalam akta notaris kelima perusahaan tersebut. Apakah mereka pengusaha bonafide dengan rekam jejak modal yang jelas? Atau, apakah mereka hanya mantan tim sukses, kerabat, sopir, atau ajudan yang secara logika finansial tidak mungkin memiliki saham miliaran rupiah?

Jika profil pemegang saham tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya, maka patut diduga mereka hanyalah “boneka” (gatekeeper) yang memegang “Saham Hantu” milik penguasa sesungguhnya (Beneficial Owner).

Melanggar Perpres “Beneficial Ownership”

Negara sebenarnya telah mengantisipasi modus ini melalui Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat. Setiap korporasi wajib membuka siapa penerima manfaat sebenarnya. Jika perusahaan penerima IUP di Aceh Selatan menyembunyikan fakta bahwa ada pejabat di balik nama pemegang saham, maka korporasi tersebut telah memberikan keterangan palsu dan izinnya batal demi hukum.

Tantangan bagi APH dan PPATK

Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Agung, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rakyat Aceh Selatan menanti keberanian penegak hukum untuk melakukan Audit Forensik dan penelusuran aliran dana (follow the money).

Jangan biarkan Aceh Selatan dikeruk habis oleh oligarki lokal yang berlindung di balik tameng administrasi. Jika benar ada “Saham Hantu” yang bergentayangan di balik 5 IUP warisan Pemda Aceh Selatan sekarang ini, maka ini bukan lagi soal investasi, melainkan perampokan kekayaan alam daerah secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(T.Sukandi For-Pas)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!