MENGUATKAN MARWAH URUSAN AGAMA: ARAH BARU PELAYANAN BIMAS ISLAM

Akurat Mengabarkan - 15 Januari 2026
MENGUATKAN MARWAH URUSAN AGAMA: ARAH BARU PELAYANAN BIMAS ISLAM
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

By Dr. Khairuddin, S. Ag.MA

KBBAcehnews.com | Banda Aceh – Arahan Direktur Jenderal Bimas Islam pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 dalam kegiatan Rakor program Bimbingan Masyarakat Islam di Banda Aceh, beliau menyampaikan bahwa Bimas Islam kembali kepada satu hal mendasar yang kerap luput dari kesadaran birokrasi: urusan agama adalah tugas asli, orisinil, dan tak tergantikan. Ia bukan tugas tambahan, bukan pula fungsi pelengkap. Ia adalah inti dari keberadaan Bimas Islam dalam struktur Kementerian Agama Republik Indonesia.

Namun dalam praktiknya, urusan agama sering kali berjalan tanpa perhatian maksimal. Bukan karena tidak penting, tetapi karena dianggap “sudah berjalan dengan sendirinya”. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menggantikan peran negara dalam pelayanan keagamaan—mulai dari pembinaan ibadah, pencatatan nikah, bimbingan keluarga, hingga penguatan moderasi beragama.

Bimas Islam dan KUA sejatinya adalah imam dalam urusan agama. Maka sudah semestinya urusan agama menjadi arus utama (mainstream), bukan sekadar jargon atau rutinitas administratif. Ketika urusan agama hanya berhenti pada tataran wacana, ia kehilangan daya dorong kebijakan. Sebaliknya, ketika ia diukur, dihitung, dan dianggarkan, maka negara sedang menempatkan agama pada posisi strategisnya.

Arahan agar tugas-tugas keagamaan dapat diukur dan diangkakan bukanlah upaya birokratisasi agama, melainkan cara agar nilai-nilai agama hadir secara nyata dalam perencanaan dan penganggaran negara. Dengan indikator yang jelas—jumlah bimbingan, kualitas layanan, dampak pembinaan—maka anggaran bukan lagi sekadar biaya, tetapi investasi peradaban.

Kantor Urusan Agama bukan hanya tempat pencatatan nikah. Ia adalah kantor semua urusan Bimas Islam di tingkat kecamatan. Karena itu, KUA harus mendapatkan perhatian khusus, baik dari sisi fungsi, sumber daya, maupun lingkungan fisik.

KUA yang bersih, asri, dan representatif bukan sekadar soal estetika, tetapi simbol kehadiran negara yang menghormati urusan agama. Lingkungan yang tertata mencerminkan keseriusan pelayanan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Arahan penting lainnya adalah penguatan Bina Keluarga Sakinah. Fokus pelayanan tidak boleh berhenti pada akad nikah, tetapi harus berlanjut pada bimbingan pasca menikah. Di sinilah konsep ketahanan atau ketangguhan keluarga menemukan relevansinya.

Bimbingan pasca nikah adalah ikhtiar preventif: mencegah konflik, menekan angka perceraian, dan membangun keluarga yang matang secara spiritual, emosional, dan sosial. Ketika keluarga kuat, maka masyarakat akan stabil, dan negara diuntungkan.

Diakhir Arahan Dirjen Bimas Islam mengajak seluruh jajaran untuk bangga menjadi bagian dari urusan agama. Kebanggaan ini bukan bersifat simbolik, melainkan diwujudkan dalam kerja nyata, terukur, dan berdampak.

Dengan menempatkan urusan agama sebagai prioritas, memperkuat peran KUA, serta mengembangkan pembinaan keluarga secara berkelanjutan, Bimas Islam tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi menghidupkan misi kehadiran negara dalam menjaga iman, keluarga, dan ketenteraman sosial umat. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!