Oleh: T. Sukandi – PeTA Aceh
KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Di tengah situasi politik Aceh Selatan yang belum sepenuhnya stabil, pernyataan pembelaan Plt. Sekda Diva Samudra Putra justru memantik diskursus baru di ruang publik. Alih-alih menenangkan suasana, narasi yang disampaikan membuka ruang tafsir tentang kegelisahan birokrasi dalam menghadapi isu dugaan koordinasi dengan bupati nonaktif.
Secara sepintas, pembelaan tersebut tampak bernuansa moderat dan menyejukkan karena dibungkus dengan bahasa agama, silaturahmi, serta kearifan lokal Aceh. Namun, jika ditakar dengan nalar sehat dan pikiran waras, justru di situlah problem utamanya.
Persoalan yang sedang diperdebatkan publik bukanlah soal putus atau tidaknya silaturahmi, melainkan menyangkut etika birokrasi dan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara.
Ketika kritik publik terhadap dugaan pertemuan pejabat aktif dengan bupati nonaktif dijawab dengan dalil agama dan adat, terjadi pergeseran substansi yang nyata. Kritik administratif diperlakukan seolah-olah sebagai ancaman moral dan sosial.
Bahkan, penggunaan istilah bernada simbolik seperti “pasukan koeh taloe unta Nabi” mengesankan adanya upaya pemberian beban etik kepada pengkritik, seakan-akan mempertanyakan etika jabatan sama dengan melanggar nilai keagamaan. Dalam tradisi negara hukum, pola semacam ini patut dikritisi karena berpotensi membungkam ruang pengawasan publik melalui sentimen moral.
Pembelaan Plt. Sekda juga menunjukkan pemahaman yang sangat sempit mengenai makna “pengendalian” dalam birokrasi. Pernyataan bahwa pelanggaran baru dapat dinilai jika terdapat bukti tertulis atau dokumen resmi tidak sepenuhnya mencerminkan realitas politik-administratif. Dalam praktik pemerintahan, pengaruh kekuasaan sering bekerja secara lisan, informal, bahkan simbolik.
Loyalitas personal, relasi politik, dan kedekatan emosional kerap menjadi mekanisme kendali yang lebih efektif dibandingkan surat resmi. Terlebih jika relasi tersebut melibatkan pejabat strategis yang menguasai anggaran dan pengadaan barang/jasa.
Penegasan bahwa bupati nonaktif berada di Jakarta juga patut ditempatkan secara proporsional. Secara administratif, pernyataan ini memang diarahkan untuk mematahkan isu adanya rapat tertutup di Banda Aceh. Namun dalam konteks komunikasi modern, jarak geografis tidak lagi menjadi penghalang koordinasi.
Pertanyaan publik yang justru mengemuka adalah mengapa pembelaan tersebut harus disampaikan dengan uraian panjang dan narasi emosional, jika isu itu cukup dibantah dengan fakta keberadaan semata. Respons yang terlalu defensif sering kali menimbulkan tafsir sebaliknya: ada kegelisahan yang sedang dikelola.
Yang paling krusial adalah posisi Plt. Sekda itu sendiri.
Dalam struktur pemerintahan, Plt. Sekda seharusnya berdiri netral dan menjadi penguat otoritas Plt. Bupati yang sah selama masa transisi. Namun, ketika Plt. Sekda tampil aktif membela dan memberikan alibi bagi bupati nonaktif, publik wajar mempertanyakan arah loyalitas birokrasi. Situasi ini menciptakan kesan adanya loyalitas ganda yang berpotensi melemahkan wibawa kepemimpinan Plt. Bupati serta mencederai prinsip netralitas ASN.
Dalam hukum administrasi negara, penonaktifan kepala daerah oleh pemerintah pusat bukanlah formalitas. Ia dimaksudkan untuk memutus seluruh akses pengaruh kekuasaan agar roda pemerintahan berjalan objektif dan bebas dari intervensi. Jika dalam praktiknya masih terjadi koordinasi strategis—baik formal maupun informal—antara pejabat aktif dan pejabat yang sedang disanksi, maka risiko pelanggaran disiplin berat, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi pidana tidak dapat diabaikan.
Ungkapan “jangan memperkeruh suasana” yang kerap muncul dalam pembelaan birokrasi juga perlu dimaknai secara kritis. Dalam banyak kasus, kalimat semacam ini justru menjadi isyarat agar publik berhenti mengawasi. Padahal, dalam demokrasi, pengawasan masyarakat bukanlah gangguan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol kekuasaan.
Pada titik ini, pembelaan Plt. Sekda lebih tepat dibaca sebagai langkah damage control untuk meredam dampak isu yang telanjur mengemuka. Bagi publik yang jeli, sikap defensif dengan membawa dalil agama dan adat justru memperkuat dugaan adanya kegelisahan birokrasi. Narasi “pemerintahan bayangan” mungkin belum terbukti, tetapi respons yang berlebihan sering kali menandakan bahwa isu tersebut telah menyentuh titik saraf yang sensitif.
Ke depan, transparansi menjadi kunci. Jika memang tidak ada intervensi dari bupati nonaktif, maka pembuktian paling jujur adalah melalui kebijakan nyata: apakah seluruh keputusan anggaran dan pengadaan benar-benar mencerminkan arahan Plt. Bupati yang sah dan tunduk pada prosedur. Di situlah nalar sehat publik akan menemukan jawabannya.
Dalam negara hukum, silaturahmi tidak boleh dijadikan tameng untuk mengaburkan etika jabatan. Ketika argumen hukum digantikan oleh pembelaan moral, publik justru semakin terdorong untuk bertanya: apa yang sebenarnya sedang dilindungi? (Red)