KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Desakan LSM KALIBER kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Unit Tipikor Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya memeriksa mantan Kepala Puskesmas (Kapus) bukan tanpa alasan. Lantaran ada nya indikasi kuat bahwa “kebocoran” dana BOK dan Jamkesmas di Puskesmas Natam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh ini bersifat sistemik. Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu diusut:
Indikasi “Fraud” dalam Laporan Pertanggungjawaban (SPJ)
Dengan capaian fisik skrining PTM yang hanya 41,71%, APH perlu melakukan uji petik terhadap penyerapan anggaran.
Pertanyaan Hukumnya: Jika dana Rp157 juta untuk skrining tersebut terserap lebih dari 50% atau bahkan mendekati 100%, maka dipastikan terjadi manipulasi data (fiktif). Siapa yang menandatangani daftar hadir warga? Siapa yang menerima uang transport petugas untuk kegiatan yang tidak ada?
Kegagalan PMT Lokal: Ancaman terhadap Stunting
Anggaran PMT (Pemberian Makanan Tambahan) sebesar Rp93,2 juta adalah dana sensitif yang berkaitan dengan program nasional penanganan stunting.
Analisis Tajam: Jika skrining PTM saja gagal total (hanya 41%), besar kemungkinan pendataan balita sasaran PMT juga amburadul. APH harus memeriksa vendor penyedia makanan dan bukti serah terima barang. Jangan sampai uang negara habis, tapi gizi buruk tetap tinggi di Kecamatan Badar.
Delik Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)
Alibi manajemen mengenai “alat rusak” dan “kurang tenaga” saat anggaran kalibrasi dan insentif tersedia adalah bentuk pembohongan publik.
Secara hukum, membiarkan anggaran tersedia tanpa melaksanakan pelayanan yang menjadi hak warga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi.
Rantai Komando: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Penyimpangan dana BOK jarang sekali dilakukan sendirian. APH harus memeriksa:
Kepala Puskesmas (Kapus): Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.
Bendahara BOK: Sebagai pengelola arus kas.
Verifikator Dinas Kesehatan: Mengapa laporan dengan kinerja seburuk itu bisa lolos verifikasi dan dananya tetap dicairkan? Ada dugaan “main mata” di tingkat dinas.
Kesimpulan untuk APH & Inspektorat
Kasus Puskesmas Natam adalah pintu masuk untuk membongkar kemungkinan pola serupa di Puskesmas lain di Aceh Tenggara. Jika dibiarkan, anggaran kesehatan hanya akan menjadi “bancakan” oknum pejabat tanpa memberi dampak pada derajat kesehatan masyarakat.
Poin Kritis: Audit reguler saja tidak cukup. Dibutuhkan Audit Investigatif dengan teknik forensic accounting untuk mencocokkan arus uang di rekening Puskesmas dengan fakta di lapangan. [Hidayat]