Mata Hukum Desak Prabowo Subianto Copot Jaksa Agung, Soroti Dugaan Penegakan Hukum Diskriminatif

Akurat Mengabarkan - 8 April 2026
Mata Hukum Desak Prabowo Subianto Copot Jaksa Agung, Soroti Dugaan Penegakan Hukum Diskriminatif
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | JAKARTA — Lembaga Mata Hukum melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini. Mereka menilai institusi tersebut telah kehilangan legitimasi moral akibat pola penegakan hukum yang dianggap diskriminatif—tegas terhadap rakyat kecil, namun lemah dalam memberantas persoalan internal.

Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, dalam keterangannya pada Senin (6/4/2026), secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Jaksa Agung. Ia menilai, berbagai kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan kegagalan kepemimpinan dalam menjaga integritas institusi.

“Rentetan kriminalisasi terhadap warga kelas bawah dan skandal pemerasan yang melibatkan jaksa adalah bukti nyata kegagalan sistemik,” ujarnya.

Deretan Kasus Jadi Sorotan

Mukhsin memaparkan sejumlah kasus yang dinilai mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum:

  • Amsal Sitepu (Karo)
    Seorang videografer yang dijerat kasus korupsi terkait proyek video profil desa. Menurut Mata Hukum, perkara ini sarat pemaksaan karena karya kreatif tidak memiliki standar harga baku yang rigid.
  • Fandi Ramadhan (ABK)
    Anak buah kapal yang sempat dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba, namun akhirnya divonis lima tahun penjara. Jaksa dinilai gagal mengungkap aktor utama dan justru menjadikan pekerja lapangan sebagai pihak yang dikorbankan.
  • Kasus Pengejar Jambret (Yogyakarta)
    Jaksa sempat mengarah pada pemidanaan terhadap korban yang melakukan pembelaan diri. Penanganan kasus ini baru dihentikan setelah mendapat tekanan publik luas.
  • Skandal Internal Kejaksaan
    Sejumlah oknum jaksa, mulai dari pejabat di daerah hingga tingkat pusat, terseret kasus gratifikasi dan praktik perdagangan perkara yang mencoreng wajah institusi.

Mukhsin juga mengkritik penerapan konsep restorative justice yang dinilai tidak adil. Ia menilai kebijakan tersebut cenderung hanya menguntungkan kalangan tertentu, seperti pejabat atau profesi tertentu, sementara rakyat kecil tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Ini bukti nyata bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Kepemimpinan Jadi Akar Masalah

Lebih lanjut, Mukhsin menilai bahwa langkah penindakan internal seperti sanksi etik atau penangkapan terhadap oknum jaksa tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Menurutnya, akar masalah justru terletak pada arah kebijakan dan budaya kerja yang dibentuk oleh pimpinan tertinggi.

“Kita tidak butuh Jaksa Agung yang hanya pandai merangkai istilah restorative justice di spanduk. Di lapangan, jaksa justru ditekan seperti sales yang harus mengejar target kasus, sehingga penegakan hukum menjadi serampangan dan rawan praktik pemerasan,” ujarnya.

Sorotan terhadap kinerja Kejaksaan Agung juga disebut semakin menguat di parlemen, khususnya dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan penegakan HAM. Tekanan publik pun kian besar agar Presiden segera melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan pembersihan total di tubuh institusi tersebut.

Dalam situasi ini, publik menanti langkah tegas dari Presiden Prabowo Subianto—apakah akan melakukan reformasi menyeluruh atau membiarkan krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum terus membesar. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!