KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara – LSM KALIBER Aceh mendesak kepada Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhri, secepatnya kepada APIP untuk mengaudit menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan korban banjir yang sudah diterima oleh di BPBD. Desakan ini mencuat menyusul adanya bukti temuan bantuan menumpuk di gudang. Sementara beberapa masyarakat terdampak ada yang mengeluhkan. Karena banyak mereka belum menerima bantuan secara layak dari pihak BPBD setempat. Karena masyarakat yang menerima bantuan mereka banyak menerima dari pihak donasi langsung turun ke lokasi kejadian banjir.
Kata Ketua LSM KALIBER Aceh, Zoel Kenedi alias ZK Agara, kepada kbbacehnews.com Jumat (16/1).
Dia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan serius Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Tenggara, dalam menjalankan fungsi manajemen logistik, transparansi, dan tanggung jawab kemanusiaan.
“Dalam situasi darurat bencana.
“Menumpuknya berbagi jenis bantuan seperti beras, air mineral, roti, susu untuk bayi, minyak goreng dan bantuan lainnya yang ada di gudang saat ini, dikhawatirkan nanti espayed atau kadaluarsa, mubazir jadinya.
Sementara rakyat yang terkena banjir menderita , ini adalah kegagalan nyata. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi berpotensi melanggar hukum,” tegas ZK Agara.
Karena setiap pengelolaan bantuan bencana memiliki dasar hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin penyaluran bantuan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Kelalaian dalam penyaluran bantuan dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 48 UU tersebut.
Dan jika terbukti ada penyimpangan, manipulasi, atau penyalahgunaan bantuan oleh pihak BPBD setempat, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
KALIBER juga menekankan bahwa pembiaran bantuan menumpuk tanpa kejelasan distribusi dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Karena itu audit tidak boleh setengah-setengah. Inspektorat atau APIP harus segera melakukan audit internal, sementara BPK dan BPKP wajib mengaudit aspek keuangan, aset, serta kinerja penyaluran bantuan,” ujar ZK.
Lebih lanjut, KALIBER mendesak kepada Bupati Aceh Tenggara Provinsi Aceh, secepatnya untuk mengaudit kinerja Kalaksa BPBD dan juga Sekda sebagai pembina. Terkait laporan keuangan kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk cepat turun tangan mengaudit seluruh pengeluaran uang BTT itu kemana saja diperuntukkan. Karena honor untuk Tim tanggap darurat bencana masih dibayar hanya 7 hari. Sedangkan masa tanggap darurat 14 hari. Kemana saja uang tersebut digunakan.
Kita berharap kepada pihak hukum, apabila audit menemukan unsur pidana.
“Jika ada indikasi permainan atau penyalahgunaan bantuan bencana, maka Polisi dan Kejaksaan wajib bertindak. Hukum harus ditegakkan demi keadilan korban,” kata ZK Agara.
Sekali lagi Tak Lsm KALIBER Aceh mendesak evaluasi total terhadap Kalaksa BPBD dan Sekda Aceh Tenggara secepatnya dilakukan oleh bapak Bupati. Menurut ZK, jabatan strategis dalam penanggulangan bencana tidak boleh diisi oleh figur yang gagal bekerja cepat, tanggap, dan transparan.
“Jika terbukti tidak mampu dan melanggar prinsip tata kelola yang baik, pencopotan Kalaksa adalah langkah konstitusional dan rasional. Bencana bukan ruang kompromi,” pungkasnya.
Dan dalam hal ini
KALIBER Aceh akan terus mengawal persoalan ini hingga terwujud transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik, demi memastikan hak-hak korban banjir tidak dikorbankan oleh buruknya tata kelola birokrasi.
Sementara itu kepala BPBD Aceh Tenggara, Hasbi ST saat dikonfirmasi Jumat (16/1) lewat WhatsApp nya mengatakan. Karena kejadian baru 1 kali kita mengeluarkan status TD di tanggal 27 November 2025 , sesuai dengan jumlah yang di sampaikan Kaban Keuangan kemaren. Singkatnya. (Hidayat)