KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara – Ketua DKD Lsm Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), mendesak Kejaksaan Agung RI secepatnya untuk mendalami dugaan penyimpangan pengadaan bibit kakao yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan pembukaan jalan desa tahun 2025. Pasalnya dua item kegiatan tersebut diduga kuat ada potensi penyalah gunaan wewenang terhadap pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa itu.
“Kita minta kepada pihak Kejagung RI untuk memanggil seluruh Kepala Desa, kecamatan Bambel dan Leuser Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Karena berdasarkan informasi yang dihimpun hal itu penuh nuansa polemik, lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara inisial (DN) yang ikut bermain di dalamnya. Ungkap Zoelkanedi ZK Agara kepada kbbacehnews.com Senin 12 Januari 2026.
“Menurut informasi yang kita himpun, pada tahun 2025 ada dua item kegiatan, keterlibatan oknum Ketua DPRK Agara, yakni proyek pengadaan bibit kakao di kecamatan Bambel dan pembukaan jalan desa di kecamatan Leuser. Dalam pengadaan bibit kakao oknum Ketua DPRK Agara, diduga mengintervensi serta telah menyalahgunakan wewenang nya, untuk mempengaruhi seluruh kepala desa setempat, melalui salah salah seorang oknum Kepdes (Pengulu Kute), di kecamatan Bambel Inisial (BD). Sambung Zoelkanedi ZK.
Sehingga dalam pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa itu ada potensi yang menimbulkan terjadinya indikasi korupsi dan monopoli serta penyimpangan untuk bersama- sama melakukan perburuan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Lebih gamblang ZK Agara, menjelaskan, bahwa dalam pengadaan bibit kakao, setiap desa di kecamatan Bambel, dan proyek pembukaan jalan di kecamatan Leuser, pengusulan nya tidak melalui proses musyawarah desa (Kute), akan tetapi program tersebut merupakan usulan titipan yang muncul di tengah jalan, atau lewat intervensi oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara inisial (DN).
Sedangkan setiap desa di kecamatan Bambel wajib menganggar kan untuk pengadaan bibit kakao, jumlahnya bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta rupiah per desa (Kute).
” Berdasarkan penelusuran, ada salah seorang oknum Pengulu di Kecamatan Bambel Agara membenarkan bahwasanya , kami tidak pernah dalam Musrenbang desa tidak pernah ada usulan pengadaan bibit kakao tahun 2025, kami di pengaruhi oleh salah seorang oknum Pengulu inisial (BD), dimanfaatkan untuk melobi ke setiap Pengulu di Kecamatan Bambel, agar pengadaan bibit kakao dimasukkan ke dalam dokumen APBDes. Jika tidak dimasukkan usulan pengadaan bibit kakao itu, maka sejumlah Pengulu akan mendapat tekanan sansi, ini sudah jelas merupakan sebuah intervensi terhadap kami. Tutur seorang oknum Pengulu tersebut.
Seharusnya pengadaan bibit kakao itu merupakan usulan dari masyarakat desa, bukan program titipan. Setiap program desa harus sesuai dengan undang undang desa nomor 6 tahun 2014 bahwa. Bahwa setiap desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa , kepentingan masyarakat setempat serta melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan di hormati.
” Untuk itu kami mendesak kepada Kejaksaan Agung RI Cq Jampidsus untuk dapat melakukan penyelidikan pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa di kecamatan Leuser yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2025. Serta pihak Kejagung RI memanggil seluruh Kepala Desa kecamatan Bambel dan Leuser dan memeriksa seluruh buku transfer transaksi nya.
Sehingga bisa mengungkap siapa saja yang bermain dalam praktik curang ini. Dan juga bisa mengungkap siapa yang ikut bermain di dalamnya. Ujar Zoelkanedi ZK, mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan bahwa pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa di kecamatan Leuser yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2025 diduga syarat masalah.
Pihak aparat penegak hukum diharapkan bisa secepatnya untuk mendalami indikasi terjadinya potensi korupsi. Karena pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan desa tersebut usulannya tidak melewati mekanisme dan prosedur, akan tetapi lewat usulan program titipan.
Pengadaan bibit kakao dan pembukaan jalan itu di plot dari anggaran desa tahun 2025 tersebut , diduga merupakan program sangat terselubung dan syarat kepentingan pribadi, guna meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.
Seharusnya setiap pengelolaan anggaran Kute itu, harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi berdasarkan peraturan yang berlaku. Setiap usulan apapun harus dilakukan secara resmi dan transparan. Ironisnya lagi masyarakat yang mendapat bantuan bibit kakao yang bersumber dari anggaran Dana Desa itu hanya sekitar 5 batang per orang. Sehingga banyak masyarakat yang bertanya dan mengaku heran, bagaimana kita menanam bibit kakao ini, karena saya dapat hanya beberapa batang cuman. Keluh masyarakat di salah satu Kute di kecamatan Bambel.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi wartawan kbbacehnews.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada beberapa oknum Pengulu dan pihak terkait dalam pengadaan bibit kakao dan proyek pembukaan jalan desa di kecamatan Leuser tersebut. [Hidayat]