LSM Kaliber dan Penjara Minta Polda Aceh Mengusut BBM Solar Subsidi Untuk Alat Berat PT Hutama Karya di Agara

Akurat Mengabarkan - 6 Januari 2026
LSM Kaliber dan Penjara Minta Polda Aceh Mengusut BBM Solar Subsidi Untuk Alat Berat PT Hutama Karya di Agara
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Ketua DKD Lsm Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), dan Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, dapat mengusut pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi, terhadap seluruh alat berat (Excavator) PT. Hutama Karya yang selama ini beroperasi untuk mengerjakan perbaikan lintas jalan nasional dan longsor pasca bencana alam yang melanda dibeberapa wilayah Kecamatan Aceh Tenggara seperti kecamatan Ketambe, Darul Hasanah, Babul Rahmah dan beberapa kecamatan lainnya.

Pasalnya dua Ketua Lsm ini menuding bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk seluruh alat berat milik PT. Hutama Karya diduga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi, bukan non subsidi. Ini sudah jelas penggunaan BBM Solar Subsidi sudah tidak di perbolehkan atau melanggar aturan yang berlaku. Karena PT. Hutama Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kata mereka.

“Seharusnya pihak PT. Hutama Karya, selama beroperasi dalam perbaikan jalan nasional seluruh alat berat mereka wajib menggunakan solar industri atau non subsidi jenis Dexlet. Lantaran Solar subsidi itu tidak bisa digunakan oleh Perusahaan milik negara, Ujar mereka kepada kbbacehnews.com Selasa (6/1).PT.

Kemudian dua Lsm yang selalu getol mengkritik Pemerintah Daerah ini juga menuding bahwa berdasarkan informasi yang berkembang bahwa dalam pengerjaan sejumlah ruas Jalan Nasional yang terkena musibah banjir dan longsor yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (BUMN) itu menjalin kerjasama dengan Pemda setempat, ironisnya bukan dengan pihak Dinas PUPR Aceh Tenggara, akan tetapi Perusahaan ternama itu diduga langsung bekerjasama lewat Putra Kandung Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, inisial (AK).

“Tentu saja dalam menyediakan solar subsidi tersebut ada oknum tertentu dalam memasok kepada pihak PT. Hutama Karya. Sehingga ini wajib di usut tuntas oleh pihak Polda Aceh. Supaya jelas siapa yang bermain dalam penyediaan solar subsidi itu.

“Seluruh BBM jenis solar subsidi yang dimaksud diduga disuplay atau dipasok oleh oknum tertentu dan tidak resmi dikarenakan harganya lebih murah jika dibandingkan dengan BBM Dexlet non subsidi. Sedangkan modus operandi hal ini sudah berjalan sejak terjadi bencana dan longsor. tutur mereka

Sambung mereka lagi bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, alat berat dan kendaraan dinas pemerintah tidak termasuk dalam konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar bersubsidi.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator (Beko).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini secara sah telah melanggar Pasal 55 jo Pasal 56 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kami selaku LSM mendesak kepada Polda Aceh untuk secepatnya mengusut dugaan ini. Jika terbukti ada oknum – oknum yang sudah mensuplay minyak solar subsidi ke Excavator (Beko) milik PT. Hutama Karya tersebut, harus diproses secara hukum yang berlaku dan setimpal dengan perbuatannya.” tandasnya mereka.

Sampai berita ini dikirim ke meja Redaksi, Wartawan kbbacehnews.com masih tetap berupaya untuk melakukan Konfirmasi terhadap pihak PT. Hutama Karya. [Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!