Tapaktuan, KBBACEH.news – Ketua Tim Kuasa Hukum LH dan RY, Muhammad Nasir SH menyatakan, kedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap penetapan status Tersangka LH dan RY perkara Penyelewenangan Dana Desa Keude Bakongan.
Hal itu disampaikannya terkait dengan beredarnya berita dibeberapa media online yang menyebutkan Kacabjari Bakongan telah menetapkan status tersangka terhadap Keuchik Gampong Keude Bakongan berinisial LH dan Mantan Bendahara Gampong Keude Bakongan berinisial RY.
“Kami Tim Kuasa Hukum LH dan RY dari Law Office “NASIR SELIAN & PARTNERS”, menanggapi berita tersebut sebagai berikut,” katanya via relise diterima wartawan di Tapaktuan, Sabtu (4/9/2021).
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya membenarkan Kacabjari Bakongan telah menetapkan status tersangka terhadap kliennya berinisial LH dan RY tersebut, dan pada saat penetapan status tersangka dan pemeriksaan BAP di Kacabjari Bakongan didampangi oleh Tim Kuasa Hukum.
Penetapan status tersangka terkait dengan Pagu Anggaran Gampong Keude Bakongan Tahun 2019 sebesar Rp.1.034.952.946, yang diduga dikelola tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG dan APBG-P, sehingga ditemukan kerugian negara sesuai Lapoaran Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.261.000.000.
LH dan RY ditetapkan status tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan status tersangka terhadap LH dan RY harus mengedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah, karena belum ada putusan yang inkrah atau tetap dari pengadilan yang menyatakan LH dan RY tersebut terbukti bersalah secara hukum,” ungkapnya.
Begitu juga, lanjutnya, bahwa seluruh bukti-bukti dugaan penyelewenangan dana desa yang telah ditemukan oleh Kacabjari Bakongan tersebut harus diuji kebenarannya terlebih dahulu di forum yang independen yaitu pengadilan.
Di forum pengadilan itulah seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi harus memberikan keterangan dibawah sumpah, jadi oleh karena itu jangan terlalu dini menjustifikasi bahwa LH dan RY telah bersalah.
“Kami Tim Kuasa Hukum dari LH dan RY mengharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Gampong Keude Bakongan untuk bersikap tenang dan jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar, serta mengharapkan kepada seluruh aparat Gampong Keude Bakongan untuk tetap bekerja melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya masing-masing,” pungkasnya. (IS/Red).