KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KALIBER Aceh, secara tegas membantah pernyataan dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Mhd Asbi ST, MM, yang menuding bahwa Lsm KALIBER Aceh masuk ke area gudang logistik tanpa saat melakukan investigasi ke gudang BPBD setempat tanpa izin. Bahkan oknum Kalaksa BPBD juga menyebut mereka pihak Lsm Kaliber bertindak tidak beretika.
Ketua KALIBER Aceh, Zoelkanedi alias ZK, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak mendasar dan tendensius serta menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa saat kami melakukan konfirmasi dan investigasi ke gudang logistik BPBD resmi membawa kartu identitas bukan seperti preman. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Kabid penjagaan logistik lewat WhatsApp tanpa unsur paksaan, dan atas persetujuan Kabit Logistik itu kami pun langsung menuju ke gudang nya, “ya Kepala Bidang Logistik BPBD Aceh Tenggara yang mengijinkan kami datang. “Tidak benar kami masuk tanpa izin atau bertindak semena-mena. Kami berdialog cukup lama dengan Kabid Logistik di lokasi. Dalam perbincangan itu, beliau sendiri yang menyampaikan, ‘kalau kalian silahkan bersama untuk melihat gudang BPBD ini. Lalu mempersilakan kami masuk untuk melihat kondisi gudang,” tegas ZK, Jumat (16/1/2026).
Menurut ZK, dialog tersebut berlangsung secara kondusif, terbuka, dan tanpa ketegangan. Tidak ada larangan, penolakan, maupun upaya pengusiran dari pihak BPBD sebagaimana yang kemudian dinarasikan ke ruang publik. Dokumentasi yang dilakukan KALIBER pun, lanjutnya, bersifat wajar, tidak mengganggu aktivitas gudang, serta tidak menghambat tugas petugas logistik.
Lebih lanjut, ZK menegaskan bahwa KALIBER merupakan LSM yang sah secara hukum, terdaftar, dan memiliki legalitas resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, setiap aktivitas pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Lsm merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan tindakan ilegal apalagi provokatif.
Sekali lagi perlu kami luruskan,
KALIBER adalah lembaga resmi dan legal. Kami bekerja berdasarkan hukum dan demi kepentingan publik. Apa yang kami lakukan adalah pengawasan, bukan intervensi. LSM bukan musuh negara, melainkan mitra kritis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan benar,” sambung. ZK
Dijelaskan bahwa peran serta LSM dan organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ormas berhak berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk menyampaikan pendapat, kritik, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat dan lembaga sipil untuk memperoleh, menyimpan, serta mendokumentasikan informasi publik, termasuk informasi terkait pengelolaan logistik kebencanaan yang bersumber dari anggaran negara. “Undang-undang jelas melindungi kerja-kerja pengawasan publik. Jadi sangat keliru jika aktivitas kami kemudian dipersepsikan sebagai pelanggaran etika atau prosedur,” kata ZK.
KALIBER menilai, pernyataan Kalaksa BPBD yang lebih menyoroti persoalan izin masuk gudang justru berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi persoalan utama, yakni optimalisasi pemanfaatan logistik kebencanaan di tengah situasi darurat. Padahal, Aceh Tenggara baru saja dilanda bencana banjir dan longsor. Sementara di lapangan masih ditemukan keluhan masyarakat terkait keterbatasan bantuan. “Yang kami soroti bukan semata status barang, apakah itu donasi atau stok. Yang jauh lebih penting adalah kapan dan bagaimana logistik tersebut dikeluarkan untuk rakyat saat bencana terjadi. Ketika bencana nyata terjadi, warga masih kekurangan bantuan, sementara gudang penuh, maka wajar publik bertanya,” ucapnya.
ZK menegaskan bahwa kritik dan pemantauan yang dilakukan KALIBER dilandasi kepedulian kemanusiaan, bukan kepentingan politik maupun upaya menjatuhkan institusi tertentu. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan bencana merupakan keharusan mutlak, mengingat logistik tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan dan kelangsungan hidup korban. Atas polemik yang berkembang, KALIBER kembali mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola logistik BPBD Aceh Tenggara, termasuk mekanisme penetapan status darurat serta prosedur pengeluaran logistik. “Jika semuanya sudah sesuai aturan, audit justru akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, maka harus segera diperbaiki. Transparansi bukan ancaman, melainkan kebutuhan dalam negara hukum,” pungkas ZK.[Hidayat]