Ketua Komisi III bicara kasus Sleman: Warga kejar penjambret kok jadi tersangka

Akurat Mengabarkan - 26 Januari 2026
Ketua Komisi III bicara kasus Sleman: Warga kejar penjambret kok jadi tersangka
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Dok. DPR RI  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengomentari kasus hukum yang tengah bergulir di Sleman, Yogyakarta. Pada kasus tersebut, seorang warga bernama Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan.

Pada kasus tersebut, Hogi sebetulnya tengah mengejar kedua orang yang menjambret istrinya. Hogi mengejar dengan mobil.

“Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Dia dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas,” kata Habiburokhman, lewat unggahan instagramnya, @habiburokhmanjkttimur, dilihat Minggu (25/1).

Lalu karena tewas, Hogi ditangkap polisi dan dikenai pasal 310 dan 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Ancaman hukumannya ini 6 tahun. Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini. Dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi,” ucap Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, dua orang penjambret tersebut tidak tewas akibat ditabrak Hogi. Mereka tewas akibat aksi mereka sendiri.

“Justru 2 orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Karena kan Pak Hogi ini tidak menabrak, tapi mengejar si jambret tersebut. Dan kami juga bingung kok kejaksaan juga bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Terakhir, Habiburokhman juga menyisihkan pesan, bahwa seharusnya dua pasal yang disangkakan kepada Hogi bertendensi pada keadilan, sesuai fungsinya.

“Jadi KUHP baru adalah penegakan hukum yang sangat-sangat progresif. Jadi dua produk hukum tersebut bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum. Itulah mengapa kita bersyukur KUHP baru dan KUHP baru sudah disahkan. Sehingga perkara seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” tutup politikus Gerindra ini. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!