Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Akurat Mengabarkan - 3 September 2021
Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan (Forkas), LH di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Gampong Keude Bakongan Tahun 2019 oleh penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan.

Selain menetapkan LH yang juga Keuchik Gampong Keude Bakongan tersebut sebagai tersangka, penyidik Cabjari Bakongan juga menetapkan RY, mantan bendahara gampong setempat sebagai tersangka.

Kepala Cabjari Bakongan Mohamad Rizky SH kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (3/9/2021) mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan sampai ke tahap penyidikan.

“Akhirnya tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 tersebut,” katanya.

Ia menyatakan, bahwa pada tahun anggaran 2019, terdapat pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp. 1.034.952.946.

Kedua tersangka yakni keuchik dan mantan bendahara telah mempergunakan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG/APBG-P.

Begitu juga, realisasi anggaran itu diduga juga tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB.

“Hasil penyidikan, maka menjadi temuan, diantaranya anggaran untuk pembangunan fisik tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan alias fiktif yakni kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, dengan jabatannya itu kedua tersangka juga di duga mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

Maka berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Aceh Selatan telah dihitung kerugian keuangan negara yang di taksir mencapai Rp. 261.000.000.

“Angka itu tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan fisik dari Ahli Fisik Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Aceh Selatan,” tegasnya.

Dalam penyidikan kasus ini, lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 200.

Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tutupnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Berita   Nanggroe   News
Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Berita   Nanggroe   News
Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Berita   Nanggroe   News
Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Berita   Nanggroe   News
JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

Berita   Headline   News
“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Berita   Headline   News
Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!