Ketua For-PAS: Pemakzulan Bupati Harus Diletakkan dalam Koridor Hukum, Bukan Sekadar Politik

Akurat Mengabarkan - 13 Desember 2025
Ketua For-PAS: Pemakzulan Bupati Harus Diletakkan dalam Koridor Hukum, Bukan Sekadar Politik
T. Sukandi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | TAPAKTUAN – Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T Sukandi, mengingatkan pentingnya menempatkan isu pemakzulan bupati dalam kerangka negara hukum yang utuh dan proporsional, bukan semata-mata dalam tarik-menarik kepentingan politik.

Menurut Sukandi, diskursus pemakzulan kepala daerah tidak cukup dibaca dari semangat filosofis konstitusi, tetapi harus dipahami secara berlapis sesuai mekanisme hukum positif yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang menjadi dasar hukum tertinggi, namun konstitusi tidak mengatur secara teknis tata cara pemberhentian kepala daerah.

Pengaturan tersebut, kata dia, secara sadar didelegasikan kepada undang-undang melalui Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Karena itu, pembacaan tentang pemakzulan bupati tidak bisa berhenti pada Pasal 1 UUD 1945 saja.

“Melainkan harus dilanjutkan pada undang-undang sebagai delegasi langsung dari konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,” ujar Sukandi, Sabtu (13/12/2025).

Sukandi menegaskan, dalam undang-undang tersebut DPRK memiliki peran penting sebagai representasi politik rakyat di daerah. DPRK dibekali hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen pengawasan terhadap kepala daerah.

Namun secara normatif, peran DPRK dalam proses pemakzulan bersifat mengusulkan, bukan memutuskan. Usulan tersebut, lanjutnya, baru memiliki kekuatan hukum setelah diuji melalui Mahkamah Agung.

“Terutama dalam hal dugaan pelanggaran sumpah jabatan atau pelanggaran hukum. Tanpa putusan Mahkamah Agung, usulan pemberhentian kepala daerah tidak dapat dilanjutkan secara sah,” jelasnya.

Ia menilai prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Kedaulatan rakyat, katanya, tetap menjadi dasar legitimasi kekuasaan, namun dijalankan melalui prosedur hukum yang tertib dan berlapis.

Sukandi juga meluruskan pemahaman terkait posisi Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, Mendagri tidak hanya berperan sebagai pembantu Presiden secara politis, melainkan sebagai pejabat administrasi negara yang menjalankan kewenangan langsung dari undang-undang.

Sehingga, lanjutnya, pemberhentian kepala daerah pada akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah seluruh proses hukum dan administrasi dipenuhi.

“Peran Mendagri adalah memastikan proses tersebut berjalan sesuai hukum, bukan berdasarkan tekanan politik atau asumsi,” katanya.

Menjawab pertanyaan mengenai muara kewenangan pemakzulan, Sukandi menilai proses tersebut tidak berada di tangan satu institusi secara tunggal.

“DPRK menjadi pintu awal proses politik, Mahkamah Agung berperan menjaga legalitas dan pembuktian hukum, sementara Presiden melalui Mendagri menetapkan secara administratif. Ini merupakan desain checks and balances agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemahaman tersebut sejalan dengan semangat republik dan kedaulatan rakyat dalam negara hukum.

Kedaulatan rakyat, katanya, tidak dijalankan semata-mata melalui suara terbanyak, melainkan melalui hukum, bukti, dan prosedur yang adil.

Lebih lanjut, Sukandi mengajak seluruh pihak untuk menyudahi perdebatan yang tidak produktif dan berpotensi memperkeruh suasana publik.

Menurutnya, energi bersama seharusnya diarahkan pada hal yang lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Saat ini Aceh Selatan masih berada dalam fase pemulihan pascabanjir. Penanganan korban, pemulihan infrastruktur, dan pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat jauh lebih penting untuk menjadi fokus bersama,” katanya.

Forum Peduli Aceh Selatan, lanjut Sukandi, mendorong seluruh elemen untuk menempatkan kepentingan kemanusiaan di atas kepentingan politik sesaat.

“Diskursus hukum tetap penting, tetapi empati dan kerja nyata untuk masyarakat terdampak bencana adalah kebutuhan mendesak yang tidak boleh terabaikan,” pungkasnya.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Di Tepi Krueng Kluet, Kepemimpinan RAPI Lokal Kluet Utara Resmi Beralih ke Azhardi JZ01TLN

Berita   Headline   News
Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Pemasangan Lanjutan Jembatan Aramco di Pasi Rasian dikerjakan Secara Gotong Royong oleh TNI dan Warga

Berita   Nanggroe   News
Harga Pupuk Subsidi Melebihi Het, Lsm Kaliber Aceh Desak KP3 Evaluasi Seluruh Distributor dan Kios di Aceh Tenggara

Harga Pupuk Subsidi Melebihi Het, Lsm Kaliber Aceh Desak KP3 Evaluasi Seluruh Distributor dan Kios di Aceh Tenggara

Berita   Nanggroe   News
Petani Leuser Mengeluh, Harga Pupuk Urea Subsidi Tembus Rp125 Ribu per Zak

Petani Leuser Mengeluh, Harga Pupuk Urea Subsidi Tembus Rp125 Ribu per Zak

Berita   Headline   News
Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita   Nanggroe   News
KEDALAMAN AKAL DAN KEHENINGAN UCAPAN

KEDALAMAN AKAL DAN KEHENINGAN UCAPAN

Kolom   News
Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Tinjau Griya Tuan Tapa, Tegaskan Dana Umat Harus Berdampak Nyata

Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Tinjau Griya Tuan Tapa, Tegaskan Dana Umat Harus Berdampak Nyata

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!