Kendatipun Anggaran Sudah Terealisasi “Pengerjaan Jalan Nasional Kutacane Blangkejeren Oleh PT Hutama Karya Pasca Banjir Dinilai Lamban”

Akurat Mengabarkan - 9 Januari 2026
Kendatipun Anggaran Sudah Terealisasi  “Pengerjaan Jalan Nasional Kutacane Blangkejeren Oleh PT Hutama Karya Pasca Banjir Dinilai Lamban”
Gambar Ilustrasi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | ACEH TENGGARA, – Dua Ketua LSM di Agara kembali menyoroti terkait pengerjaan perbaikan terhadap jalan nasional Kutacane Blangkejeren pasca banjir dan Tanah longsor kembali menjadi perhatian. pasalnya Lamban progres pekerjaan yang dilaksanakan PT. Hutama Karya (HK) kembali menuai sorotan publik. Persoalan ini semakin menguat setelah sebelumnya perusahaan BUMN tersebut dikaitkan dengan dugaan penggunaan BBM solar subsidi pada seluruh alat berat serta dinilai lemahnya pihak pengawas pengerjaan di lapangan.

Padahal sebelumnya pihak PT. Hutama Karya sudah menerima pencairan anggaran untuk pengerjaan perbaikan jalan nasional tersebut. Seharusnya mereka sebagai perusahaan ternama bekerja secara profesional dan mengkebut pekerjaan seluruh progresnya. Akan tetapi menurut Ketua DKD LSM Kaliber Aceh Zoelkanedi dan Ketua DPD LSM Penjara Aceh Pajri Gegoh mereka menilai bahwa pihak PT. Hutama Karya selaku Rekanan pemerintah dianggap tidak profesional dan lamban melaksanakan pekerjaan perbaikan pasca banjir dan Tanah longsor tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh mereka kepada sejumlah awak Media dikutacane pada Jum’at (09/01/26). “Iya, seharusnya pihak PT. Hutama karya perusahaan yang sudah berpengalaman bisa bekerja dengan cepat untuk memperbaiki seluruh badan jalan nasional, guna melancarkan arus lalu lintas kendaraan roda dua maupun roda empat. Karena jalan nasional ini merupakan uratnadi perekonomian rakyat yang sangat vital untuk masyarakat yang berlalu lintas, terlebih lebih terhadap masyarakat yang terkena dampak banjir dan Tanah longsor. Akan tetapi sejak terjadinya banjir dan Tanah longsor yang melanda wilayah Aceh Tenggara khususnya jalan nasional wilayah Ketambe masih saja susah untuk dilalui oleh pengendara roda dua maupun roda empat. ini membuktikan bahwa pihak PT. Hutama karya lamban dalam penanganan jalan nasional tersebut. ungkap mereka berdua

Kemudian sebelumnya diberitakan, bahwa dua lembaga swadaya masyarakat LSM Kaliber dan LSM Penjara Aceh di Aceh Tenggara mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi oleh alat berat PT. Hutama Karya. Kini, sorotan tersebut semakin tajam menyusul informasi bahwa anggaran proyek diduga telah terealisasi, sementara progres fisik pekerjaan di lapangan berjalan lamban.

Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi alias ZK Agara, menilai kondisi tersebut sangat janggal dan patut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum. “Kami melihat adanya ketidakseimbangan antara progres pekerjaan di lapangan dengan informasi realisasi anggaran. Kalau uang negara sudah dicairkan, tetapi pekerjaan berjalan lamban bahkan terkesan stagnan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai uang negara habis, sementara hasilnya tidak jelas,” tegas ZK Agara. Menurut ZK, lambannya pekerjaan ini tidak bisa dianggap persoalan teknis semata, mengingat PT. Hutama Karya merupakan perusahaan BUMN yang seharusnya bekerja profesional dan transparan dalam setiap proyek strategis negara.

“PT. Hutama Karya ini BUMN, bukan perusahaan kecil. Mereka wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan good corporate governance. Jika progres fisik tidak sebanding dengan pencairan anggaran, maka ini berpotensi melanggar hukum,” lanjutnya.

Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, sebagai BUMN, PT. Hutama Karya juga terikat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengharuskan penerapan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
ZK Agara menegaskan pihaknya akan terus mendorong agar Aparat Penegak Hukum tidak tinggal diam.

“Kami dari LSM Kaliber Aceh dan LSM Penjara Aceh mendesak Pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan BPK untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai proyek strategis ini menjadi ladang pemborosan atau bahkan kerugian negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Hutama Karya belum memberikan klarifikasi resmi terkait lambannya progres pekerjaan maupun kejelasan realisasi anggaran proyek tersebut. (Hidayat)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!