KBBAcehnews.com | BANDA ACEH — Tekanan publik terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pertanian Aceh Selatan kian menguat. Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A) turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (2/4/2026).
Aksi yang dipimpin Riski Alfandi ini menjadi simbol kekecewaan atas lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran hibah yang nilainya mencapai sekitar Rp17 miliar.
Dugaan tersebut merujuk pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan RI melalui LHP Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024. Dalam laporan itu, terungkap adanya enam subkegiatan hibah tanpa identitas penerima dengan nilai fantastis, yakni Rp16,99 miliar, serta dugaan penyimpangan tambahan sebesar Rp440,6 juta yang tidak sesuai ketentuan.
Tak berhenti pada laporan audit, AP3A juga melakukan uji petik lapangan pada 11 November 2025. Hasilnya justru memperkuat dugaan. Pihak Dinas Pertanian disebut tidak mampu menghadirkan data pembanding untuk membantah temuan tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa diterima langsung oleh Yudha Utama. Ia menyampaikan komitmen tegas bahwa pihaknya akan menuntaskan pengusutan dalam waktu satu bulan.
Bahkan, pernyataan yang cukup mengejutkan disampaikan di hadapan massa aksi—ia siap mundur dari jabatannya jika komitmen tersebut tidak terpenuhi.
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan dan catatan publik. Janji tersebut kini bukan sekadar pernyataan internal, melainkan komitmen terbuka yang akan terus dikawal masyarakat.
“Kami datang bukan membawa asumsi, tetapi membawa data dan hasil uji lapangan. Pernyataan dari Kejati hari ini adalah komitmen yang harus dibuktikan,” tegas Riski Alfandi.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada janji.
“Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan, maka publik berhak menilai ada persoalan serius. Hukum tidak boleh kalah oleh diam,” ujarnya.
Selain dugaan korupsi hibah, AP3A turut menyoroti program “Basaga” di sektor pertanian Aceh Selatan yang hingga kini dinilai belum transparan. Minimnya penjelasan kepada publik semakin memperkuat kecurigaan bahwa persoalan yang ada bukan kasus tunggal.
Dalam aksi tersebut, AP3A menegaskan tiga tuntutan utama: usut tuntas dugaan korupsi, buka proses hukum secara transparan, dan tegakkan hukum secara objektif tanpa tebang pilih.
Kini, publik menanti—apakah komitmen satu bulan dari Kejati Aceh akan menjadi titik terang, atau justru menambah daftar panjang janji yang tak terealisasi. (Red)