Kejari Diminta Selidiki Dana Rutin BPBD Aceh Tenggara 2024–2025, Dugaan Minim Transparansi Menguat

Akurat Mengabarkan - 9 April 2026
Kejari Diminta Selidiki Dana Rutin BPBD Aceh Tenggara 2024–2025, Dugaan Minim Transparansi Menguat
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana rutin di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara tahun anggaran 2024–2025 mulai mencuat ke publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pun didesak untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah pegawai internal BPBD menyebutkan bahwa pengelolaan dana rutin selama ini hanya diketahui oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) dan bendahara. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pegawai karena dinilai tertutup dan tidak melibatkan unsur internal lainnya.

“Selama ini kami tidak tahu secara jelas bagaimana penggunaan dana rutin. Bahkan saat kami turun langsung mengantar bantuan bencana, sering kali tidak ada biaya operasional yang memadai,” ungkap beberapa pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan itu, menurut mereka, sudah berlangsung cukup lama, terutama sejak terjadinya bencana banjir di wilayah Aceh Tenggara beberapa waktu lalu. Para petugas lapangan mengaku kerap mengeluarkan biaya pribadi saat menjalankan tugas kemanusiaan.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola anggaran di tubuh BPBD Aceh Tenggara. Tidak hanya soal transparansi, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan yang dinilai tidak berjalan efektif.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan kondisi memprihatinkan terhadap aset daerah. Sejumlah kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, terlihat rusak dan tidak terawat di lingkungan kantor BPBD. Jika dibiarkan, aset tersebut dikhawatirkan akan menjadi barang tak bernilai.

Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kanedi, turut angkat bicara. Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya ketidakteraturan dalam penggunaan anggaran rutin.

“Di tengah anggaran yang terus berjalan, kita justru melihat fasilitas operasional minim dan aset terbengkalai. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ke mana sebenarnya dana rutin itu dialokasikan,” ujarnya.

Zoel menegaskan, hingga saat ini tidak ada transparansi yang nyata terkait penggunaan anggaran tersebut selain laporan administratif semata.

“Yang ada hanya laporan pertanggungjawaban di atas kertas. Tidak ada keterbukaan ke publik, tidak ada output yang benar-benar dirasakan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan dalam sistem pengawasan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol, baik internal maupun eksternal, yang dinilai membuka ruang terjadinya praktik penyimpangan anggaran.

“Kalau pengawasan berjalan dengan baik, tidak mungkin kondisi aset seperti ini dibiarkan. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk tidak hanya melihat dugaan pelanggaran secara kasat mata, tetapi juga menelusuri akar persoalan dari sisi sistem pengawasan.

“Jangan hanya fokus pada pelaku, tetapi bongkar juga sistemnya. Jika pengawasan lemah, kasus serupa akan terus berulang,” katanya.

Zoel mengingatkan bahwa ketidakjelasan penggunaan anggaran, terlebih dalam sektor kebencanaan, berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.

“Ini uang rakyat. Jika tidak jelas penggunaannya, maka patut diduga ada yang tidak beres. Aparat harus berani mengusut hingga tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tenggara, M. Hasbi, belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, bendahara BPBD, Marzuki, juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Hidayat)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!