KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H., menjelaskan bahwa eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah pelaksanaan eksekusi oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan, guna memastikan kondisi fisik yang bersangkutan layak untuk menjalani hukuman cambuk,” ujar Alfryandi dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Berdasarkan data Kejaksaan, dari 10 terpidana yang dieksekusi, delapan orang telah menyelesaikan seluruh hukuman cambuk, sementara dua terpidana lainnya masih menyisakan sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Syariah.
Delapan terpidana yang telah menyelesaikan hukuman cambuk tersebut masing-masing Irfan bin almarhum Yusmar (10 kali), Zulfikar bin almarhum H. M. Yahya (9 kali), Dedi Adial bin almarhum M. Yusuf (11 kali), Herman bin Basri (10 kali), Minkhairi bin Abdullah Munir (10 kali), Fachrijal bin Haitami (8 kali), serta Isa Putri binti M. Zen dan Andani alias Putra bin almarhum Helmi A yang masing-masing menjalani 100 kali cambuk.
Sementara itu, Ali alias Poya bin almarhum Januddin tercatat masih menyisakan 67 kali cambuk dari total putusan 175 kali, dan Ruslandi Sanjani bin Jailani masih memiliki sisa 74 kali cambuk dari total putusan 100 kali.
Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Mahkamah Syariah, tenaga medis, serta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh Selatan.
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan Mahkamah Syariah secara konsisten dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Aceh. (Red)