KBBAceh.News | Jakarta – DIVISI Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengklaim telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Insyaallah kami sudah tahu ada di mana,” ujar Sekretaris NCB Interpol, Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 22 September 2025.
Untung enggan mengungkapkan keberadaan Jurist Tan karena alasan penyidikan. Menurut dia, polisi memperoleh informasi itu setelah mengajukan red notice untuk eks staf Nadiem Makarim itu kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Hasil perburuan terhadap mantan staf Nadiem Makarim itu akan disampaikan jika waktunya tepat. “Kami update nanti,” kata dia.
Anang mengklaim, kejaksaan tidak pasif untuk menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tersebut. Apalagi Jurist Tan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Guna memburu keberadaannya, penyidik telah mengajukan nama Jurist Tan dalam daftar red notice kepolisian internasional.
Berdasarkan data Imigrasi, Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura menggunakan pesawat Singapura Airlines. Sejak saat itu, Jurist Tan belum tercatat kembali ke Tanah Air. Adapun saat ini Kantor Imigrasi sudah mencabut pasopor Jurist Tan atas permintaan dari Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Status yang sama diberikan juga kepada mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-201, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah. Nadiem Makarim belakangan turut jadi tersangka. (Sumber, Tempo.co)