KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Ketua Lsm Kaliber Aceh Zoel Kenedi, kembali menyoroti progam titipan di Dana Desa (DD) tahun 2025.
Dijelaskan bahwa adapun program titipan yang dimaksud yakni, pengadaan bibit kakao di kecamatan Bambel dan proyek pembukaan jalan di kecamatan Leuser tahun 2025.
Ironisnya, dua program ini diduga syarat masalah. Karena dalam dua item kegiatan tersebut mencuat nama oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara , inisial (DN), oknum pejabat tersebut diduga sebagai otak yang berperan di balik layar kegiatan ini. Sehingga perlunya keseriusan aparat penegak hukum khususnya Kejagung RI cq Jampidsus untuk mengusut tuntas terhadap dua item kegiatan itu
Karena anggaran pengadaan bibit kakao (coklat) mencapai Rp 6-18 juta rupiah per satu desa (Kute). Kemudian selanjutnya proyek pembukaan jalan desa di kecamatan Leuser mencapai ratusan juta rupiah per desa, hal ini cukup menguras anggaran desa wilayah kecamatan. Seharusnya dengan besarnya anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain, yang bermanfaat bagi masyarakat untuk kesejahteraan desa (Kute). Akan tetapi dengan munculnya anggaran kegiatan titipan tersebut, hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja.
Hal ini membuat ketua LSM Kaliber Aceh Zoel Kanedi ZK Agara angkat bicara, katanya program ini bukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Akan tetapi untuk kepentingan sekelompok oknum pejabat yang dimaksud.
Pasalnya, program itu diduga dititip oleh oknum yang bergaya preman ditengah perjalanan DD, sementara program tersebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah dusun (Musdus) di tingkat desa hingga ke Musyawarah Kecamatan (Muscam). Namum tiba-tiba program pengadaan bibit kakao dan Pembukaan Jalan itu desa muncul seketika. Hingga sejumlah Pengulu (kepala desa) menjadi bingung dan takut atas intervensi. Karena adanya wewenang oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara. Jelas ZK Agara yang akrab disapa.
Diuraikan , hal itu sudah jelas diduga telah menyalahi Permendes No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatur tata cara dan proses pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa. Regulasi ini memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan desa, melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan.
program titipan di dana desa tahun 2025 ini diduga penumpang gelap yang dipaksakan oleh oknum pejabat teras guna mecari keuntungan pribadi dan golongan.
“Program ini asli titipan oknum pejabat teras yang muncul di tengah perjalanan DD yang dikoordinir oleh oknum camat kata Kabid Kaderisasi DPC GMNI Aceh Tenggara.
Zoel Kenedi menyambung, Dengan adanya indikasi ini, kita dorong kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk dapat melidik serta untuk memanggil setiap Pengulu di kecamatan Bambel terkait pengadaan bibit kakao dan Pengulu kecamatan Leuser terkait proyek Pembukaan Jalan, serta turun tangan dan melakukan lidik terhadap perihal program titipan Dana Desa tahun 2025 yang dianggap program tersebut merupakan penumpang gelap yang masuk di tengah jalan.”
Kemudian program titipan dana desa sebenarnya merujuk pada usulan kegiatan yang diajukan oleh pihak tertentu atau di luar mekanisme musyawarah desa untuk dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan dibiayai dari dana desa.
Sehingga program ini seringkali dianggap sebagai program titipan karena tidak melalui proses perencanaan dan musyawarah desa, sejatinya hal ini menimbulkan masalah karena tidak sesuai dengan kebutuhan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.
” Mustahil program itu tidak diketahui pejabat teras, siapa sebenarnya yang ikut bermain untuk menitipkan beberapa item program ini di dokumen APBDes tahun 2025 lalu harus diungkap oleh pihak penegak hukum. Jika terbukti ada permainan ataupun pemufakatan jahat antara oknum Pengulu dengan pejabat yang menitip.
Karena untuk memperlancar dua item kegiatan tersebut, oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara diduga melibatkan salah seorang oknum Pengulu untuk memfasilitasi nya. Sebab tidak ada wewenang oknum pejabat dalam hal penentuan anggaran desa, karena setiap program desa harus ada Musdus dan Museds, Musrenbang kecamatan hingga terbit di Pertautan Bupati (Perbub). Setu rupiah pun anggaran desa itu haruslah dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.Urainya.[Hidayat]