KALIBER Minta Polda Aceh Periksa Anggaran BTT dan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang BPBD Aceh Tenggara

Akurat Mengabarkan - 17 Januari 2026
KALIBER Minta Polda Aceh Periksa Anggaran BTT dan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang BPBD Aceh Tenggara
Dokumen Poto Ketua Lsm Kaliber Aceh, Zoel Kenedi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KALIBER Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, untuk segera melakukan audit seluruh Biaya Tidak Terduga (BTT), yang sudah digelontorkan Pemda kabupaten Aceh tahun 2025. Karena sampai saat ini pihak BPBD setempat dalam realisasi anggaran dana BTT itu kita duga idak tranparans dalam penggunaan nya. Pasal informasi yang kita dapat, bahwa untuk honorium tim tanggap darurat mereka masih bayarkan 7 hari. Seharusnya mereka mendapat honorium selama 14 hari. Sedangkan tahun anggaran 2025 sudah terealisasi semuanya. Dan ini menjadi pertanyaan besar bagi kita. Kata Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kanedi kepada kbbacehnews.com Sabtu (17/1).

Selain adanya indikasi penggunaan anggaran BTT bermasalah hukum, kita juga mendorong dan membuka ruang kepada pihak Polda Aceh, untuk mengusut tuntas terhadap petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara atas ditemukannya bantuan kemanusiaan yang menumpuk di gudang logistik. Yang menurut informasi banyak bantuan tersebut belum disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh Tenggara.

Karena Lsm KALIBER menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola bantuan bencana. Padahal seharusnya berlandaskan prinsip kemanusiaan, kecepatan respons, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas publik. Bantuan bencana. Tutur ZK Agara yang akrab disapa.

Menurut KALIBER, hal ini bukanlah sekadar kesalahan urusan administratif, melainkan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi negara melalui institusi yang diberi mandat.

Ketua KALIBER Aceh, Zoel Kenedi alias ZK Agara, kembali menegaskan bahwa penumpukan bantuan di gudang BPBD menimbulkan pertanyaan serius terkait kinerja, tanggung jawab, dan integritas aparatur pengelola logistik kebencanaan. Terlebih, di saat bersamaan masih terdapat masyarakat korban bencana yang hidup dalam keterbatasan dan sangat membutuhkan bantuan.

“Kami melihat ada kejanggalan serius. Jika bantuan tersebut memang diperuntukkan bagi korban bencana, lalu apa dasar menahannya di gudang? Bantuan kemanusiaan tidak boleh diperlakukan seperti stok biasa yang menunggu pertimbangan administratif atau kepentingan lain,” tegas Zoel Kenedi.

KALIBER juga menyoroti alasan BPBD Aceh Tenggara yang menyebutkan bantuan tersebut disimpan sebagai cadangan untuk penanganan kebakaran atau bencana lainnya.

Menurut KALIBER, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa adanya dokumen perencanaan yang jelas, mekanisme distribusi yang terukur, serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

“Negara tidak boleh berlindung di balik istilah ‘cadangan’ untuk membenarkan penundaan distribusi bantuan. Jika memang ada skema cadangan logistik, maka harus dijelaskan secara transparan: jumlahnya berapa, untuk kondisi apa, dan berdasarkan keputusan siapa,” lanjutnya.
Atas dasar itu,

KALIBER meminta Polda Aceh turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap petugas dan pejabat terkait di BPBD Aceh Tenggara, guna memastikan tidak adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan bantuan bencana.

Langkah penegakan hukum penting dilakukan, bukan semata untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai upaya menegakkan prinsip keadilan sosial serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas, praktik penumpukan bantuan dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

KALIBER juga mengingatkan bahwa penanggulangan bencana merupakan mandat konstitusional yang menuntut kehadiran negara secara nyata di tengah penderitaan rakyat. Oleh karena itu, setiap bentuk kelalaian dalam pengelolaan bantuan bencana harus dipandang sebagai persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban yang transparan. Korban bencana tidak boleh menjadi korban kedua akibat buruknya tata kelola bantuan,” pungkas Zoel Kenedi.

Sementara itu Kalaksa BPBD Agara, Asbi ST saat dikonfirmasi terkait pers rilis yang diterima kbbacehnews.com dari Lsm Kaliber, sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi belum memberikan jawaban.[hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!