KBBAceh.News | Aceh Tenggara – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh memang sudah selayaknya untuk mengusut ada dugaan penyimpangan terhadap penggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan pembagian dana Kapitasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Pasalnya terhadap pengelolaan dua mata anggaran itu diduga kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor), Jupri Yadi R, kepada KBBAceh.News di Kutacane Selasa (21/25). Dirinya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., untuk secepatnya dapat mengusut tuntas pengelolaan sejumlah dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat . Ujarnya
Kemudian Jufri menjelaskan bahwa dugaan tersebut meliputi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi, serta Dana Non Kapitasi.
Dirinya menilai, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan program itu. Besarnya dana tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia juga menyoroti sikap oknum Kepala Dinas Kesehatan, Rosita Astuti, yang dinilai terkesan tidak responsif terhadap berbagai pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana di instansi yang dipimpinnya.
“ya kami melihat ada kejanggalan dalam pengelolaan dana di Dinkes, baik itu Dana BOK maupun Dana Kapitasi bahkan oknum Kadis terkesan tidak peduli dengan sorotan publik. Sehingga kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Aph) khusus Kajati segera turun tangan untuk memeriksa Kadis Dinkes . Hal ini untuk menegakkan supremasi hukum terhadap instansi pemerintah.
Jufri membeberkan berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2024 mengelola beberapa sumber dana besar, yakni:
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): Rp17.549.609.000
Dana JKN Kapitasi: Rp12.000.000.000
Dana JKN Non Kapitasi: Rp1.500.000.000
Jupri menambahkan, pengelolaan dana publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah dari uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau APH tidak mengusut tuntas kasus ini, kami dari LSM Tipikor tidak pernah akan tinggal diam dan kami akan terus mengawal dugaan penyimpangan ini hingga masuk ke tahap penyelidikan,”
Sehingga penegakan hukum harus transparan ditegakkan siapapun yang melakukan pelanggaran korupsi harus di tunda sesuai dengan perbuatan nya. Dan hukum harus ditegakkan terhadap orang yang melakukan perbuatan korupsi dan tidak boleh pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap kepercayaan publik. Harap Jufri.[Hidayat]