πππ₯ππ π©πͺππ£, ππ½π½πΌπΎππ.π£ππ¬π¨ – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan Yayasan Pintu Hijrah di Gampong Jambo Manyang, Kecamatan Kluet Utara, Selasa (7/2/2023).
Saat meresmikan balai rehabilitasi tersebut, Kajati Aceh didampingi oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, Kajari Aceh Selatan Heru Anggororo SH MH, Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.IK, Dandim 0107/Asel Letkol Arh. Helmy Ariansyah SE, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin dan unsur Forkopimda lainnya.
Turut hadir Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP, para Asisten, Staf Ahli, para kepala SKPK, anggota DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya S.TP MT, para Kepala Bagian (Kabag) Setdakab, para Camat, para Keuchik dan undangan lainnya.
Dalam kata sambutannya, Kajati Aceh Bambang Bachtiar mengatakan, peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan Yayasan Pintu Hijrah ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Kejari Aceh Selatan dan Yayasan Pintu Hijrah.
“Karena kondisi saat ini semua Lapas over kapasitas dengan narapidana tindak pidana penyalahgunaan narkoba tak hanya di Aceh tapi juga seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kajati Aceh juga menyebutkan, di Provinsi Aceh, Balai Rehabilitasi Napza telah beroperasi di Aceh Besar, Tamiang, Gayo Lues, Aceh Singkil dan terakhir di Kabupaten Aceh Selatan.
” Target kita dalam waktu dekat seluruh kabupaten di Aceh telah memiliki balai rehabilitasi Napza, namun demikian untuk kabupaten yang belum memiliki balai rehabilitasi dapat memanfaatkan balai rehabilitasi di kabupaten terdekat,” ucapnya.
Kajati juga berpesan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar yang masuk ke balai rehabilitasi adalah mereka yang terlanjur telah menjadi pengguna dan tidak boleh salah sasaran.
” Jadi tim TAT harus mentraking recordnya sehingga tepat sasaran, libatkan BNN di kabupaten,” pesannya.
Kajari Aceh Selatan, Heru Anggororo sebelumya menjelaskan, dari jumlah terbanyak penghuni lapas atau rutan tersebut beberapa diantaranya merupakan terpidana dengan kategori pengguna dengan barang bukti sedikit atau dalam istilah penegakan hukum yaitu dibawah pemakaian rata-rata satu hari.
“Keberadaan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini bukan dimaksudkan untuk melegalkan atau menghalalkan pemakaian narkotika seperti sabu atau ganja, yang sampai saat ini tetap dilarang, namun lebih pada aspek pemulihan para penyalahguna narkotika hingga dapat pulih dari ketergantungan penggunaan narkotika,” paparnya.
Ia menyatakan, bagi pelaku pengedar tetap dilakukan penegakan hukum yang tegas, apalagi bila peredaran gelap narkotika tersebut dilakukan dalam jumlah besar maka kemungkinan perbuatannya dapat diancam hukuman mati.
” Karena itu keberadaan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini, diharapkan akan memberikan dampak baik bagi masyarakat Kabupaten Aceh Selatan khususnya dalam mengamankan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan penyalahguna narkotika dengan treatmen yang tepat melalui program rehabilitasi,” terangnya.
Kajari juga menjelaskan, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Yayasan Pintu Hijrah saat ini telah operasional dengan 2 (dua) Resident yang telah masuk atau yang sedang menjalani masa rehab di Balai ini. Satu diantaranya yaitu Resident dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berinisial AM, yang telah dilakukan TAT ke BNNK Aceh Selatan.
” Yang bersangkutan juga telah dilaksanakan Visit oleh Tim Dokter dari RSUD dr. H. Yulidin Away Tapaktuan untuk ke depannya akan menjalani proses tahapan Rehab sesuai Standar IPWL dari Yayasan IPWL Pintu Hijrah termasuk mengikuti Balai Latihan Kerja yang bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Aceh Selatan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran mewakili masyarakat Aceh Selatan menyampaikan rasa syukurnya atas terwujudnya balai rehabilitasi Napza dengan tujuan menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkoba.
“Narkoba ancaman serius dan nyata, untuk melawan kita harus bersatu padu, dukungan semua unsur sangat kita harapkan agar tujuan ini tercapai dengan baik,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran Balai Rehabilitasi Napza di Aceh Selatan adalah sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk menyelamatkan generasi dengan prinsip pemulihan, pemberdayaan sehingga mereka dapat kembali hadir dan menjadi sumber daya di tengah masyarakat.
” Napi di Aceh Selatan 70 persen adalah pengguna narkoba, kami sampaikan kepada Keuchik jika ada warga yang sudah terlanjur menjadi pengguna dan untuk sama-sama kita ajak mengikuti proses rehab, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ini bersumber dari APBK Aceh Selatan dan bekerja sama dengan Kejari Aceh Selatan,” tutupnya.
Perest Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan itu juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh, Kajati Aceh, Bupati Aceh Selatan, dan Kajari Aceh Selatan kepada penerima terdiri dari tiga bidang yaitu satu bidang di Gampong Lawe Cimanok dan terakhir dua bidang diantaranya bertempat di GampongΒ Alai. (IS/Red).Β