KBBAcehnews.com | Yogyakarta – Gelombang kritik publik akhirnya berbuah keputusan tegas. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya seorang suami korban penjambretan yang justru berujung menyandang status tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan.
Langkah ini menandai respons institusi kepolisian terhadap tekanan publik, sorotan DPR RI, serta evaluasi internal yang menilai adanya masalah serius dalam proses penegakan hukum di tingkat daerah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penonaktifan Kapolres Sleman dilakukan demi menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
Ia menekankan, keputusan tersebut mencerminkan komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi, terutama di tengah kasus yang menyita perhatian luas masyarakat.
Penonaktifan ini bukan keputusan mendadak. Trunoyudo menjelaskan, langkah tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Audit itu digelar pada Senin (26/1/2026), tepat saat kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, yang berdampak pada proses penyidikan yang memicu kegaduhan masyarakat serta berujung pada penurunan citra Polri.
Hasil ADTT kemudian dibahas bersama, dan seluruh peserta rapat sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman, hingga seluruh pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY, pada Jumat siang pukul 10.00 WIB.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan.
Kasus yang menjerat Hogi Minaya telah memantik kemarahan publik dan menarik perhatian Komisi III DPR RI.
Hogi diketahui menjadi tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir tragis: dua pelaku penjambretan tewas.
Namun, alih-alih dipandang sebagai upaya melindungi keluarga, proses hukum justru menyeret Hogi ke status tersangka.
Sorotan semakin tajam ketika Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi Minaya dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka menyebut bahwa penegakan hukum dalam kasus Hogi bermasalah.
Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum formal.
“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi, yang sejatinya merupakan korban tindak kriminal, dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penonaktifan Kapolres Sleman menjadi sinyal bahwa Polri tengah berada di titik krusial: antara menjaga prosedur hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Publik kini menanti, apakah langkah ini akan menjadi awal pembenahan menyeluruh atau sekadar respons sesaat di tengah tekanan opini. (Red)