KBBAcehnews.com | Aceh Tenggara, – Merebaknya isu Mutasi jabatan terhadap eselon II dan III, serta jabatan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah di kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh saat ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Terkait merebaknya isu mutasi jabatan tersebut oknum Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) setempat diduga jarang sekali masuk ke kantor pada saat jam kerja.
Sopiyan selaku Koordinator Wilayah Aceh Lsm Kaliber angkat bicara, kepada kbbaceh.news Senin (29/12), dirinya sangat kecewa dengan oknum Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), bahwa oknum Kadis tersebut terendus selama ini jarang sekali masuk kantornya. Ujarnya
“Ya berdasarkan informasi kemudian langsung kami telusuri diduga oknum Kepala Dinas yang berinisial BD belakangan ini beliau tidak pernah masuk kantor saat jam dinas,
Kami sudah beberapa kali ke kantor dinas DPPKB Aceh Tenggara untuk konfirmasi/informasi beberapa item perkejaan, dan kegiatan lainnya, tapi kepala dinas terkait tidak pernah ada di kantor.
“Ada apa dengan Kepala Dinas DPPKB Aceh Tenggara, jarang sekali masuk kantornya. Kami sebagai pegiat Lsm susah kali kita mau menjumpainya, karena selama ini beliau diduga sering sekali tidak masuk Kekantor di saat jam dinas. Begitu beberapa pegawai nya di jumpai , mereka menyebutnya oknum Kadis sering ke Banda Aceh. Sebut beberapa oknum pegawai DPPKB setempat.
Selanjutnya, terkait oknum Kadis tersebut jarang sekali masuk kantornya, kbbaceh.news pada Senin (29/12) beberapa kali menghubungi Budi Afrizal SKM, MKES, lewat sambungan telepon WhatsApp nya, bahkan pesan yang disampaikan lewat WhatsApp oknum Kadis tersebut enggan memberikan penjelasan.
“Namun informasi yang berkembang yang didapat kbbaceh.news bahwa oknum Kadis DPPKB setempat saat ini sedang ke Banda Aceh, untuk melakukan lobi-lobi jabatan di Provinsi Aceh lantaran menurut informasi beliau saat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang lalu, diduga beliau berseberangan dengan Bupati Agara terpilih saat ini.
Seharusnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut,” ujarnya.
“Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat,” kata Sopiyan lagi.
Koordinasi Lsm Kaliber Wilayah Aceh berharap kepada Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhri didesak bertindak tegas melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
“Agar lebih teliti dan menindak tegas bagi siapa saja oknum kepala dinas maupun pegawai yang sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas termasuk segera memberikan teguran keras.” pungkas Sopiyan selaku Koordinator Wilayah Aceh Lsm Kaliber Aceh.(Hidayat)