Istri Korban Ungkapkan Duka Usai Putusan Kasus Pembunuhan di Desa Panglima Sahman

Akurat Mengabarkan - 6 November 2025
Istri Korban Ungkapkan Duka Usai Putusan Kasus Pembunuhan di Desa Panglima Sahman
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Subulussalam – Rasa duka mendalam masih menyelimuti hati istri almarhum Murdadi, korban pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, pada 13 Februari 2025 lalu. Kasus yang sempat mengguncang warga setempat itu kini memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan putusan terhadap para pelaku.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 4 November 2025, majelis hakim memvonis tiga terdakwa—Junaidi (23), Mardoni (21), dan Roni (23)—dengan hukuman 17 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Murdadi.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim setelah melalui serangkaian persidangan panjang yang menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.

Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan. Istri korban tampak tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia mengaku belum sepenuhnya puas dengan keputusan hakim.

> “Saya masih belum merasa puas dengan keputusan hakim, karena tidak ada hukuman yang bisa menggantikan kehilangan suami saya. Karena itu kami akan mengupayakan banding, agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan suara bergetar.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idam Khalid Daulay, SH, yang didampingi rekannya Ezi Siregar, menyatakan menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh pihak keluarga korban.

> “Kami menghormati hak keluarga korban untuk mencari keadilan yang lebih maksimal. Jaksa siap mendukung proses banding ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Idam kepada wartawan.

 

Istri korban juga menceritakan penderitaan berat yang harus ia jalani sejak peristiwa tragis itu terjadi.

> “Semenjak suami saya dibunuh, penderitaan kami semakin bertambah. Saya sekarang harus menjadi ibu tunggal untuk membesarkan anak saya, sementara saya tidak punya pekerjaan. Saat suami saya dibunuh, saya sedang hamil besar dan tinggal menunggu waktu melahirkan. Belum sembuh duka yang kami rasakan, beberapa minggu kemudian anak yang baru saya lahirkan pun meninggal dunia. Itu membuat saya semakin terpukul dan semakin dalam duka yang saya derita,” tuturnya lirih.

 

Ia juga menyesalkan sikap keluarga para pelaku yang dinilainya tidak menunjukkan rasa bersalah maupun empati terhadap penderitaannya.

> “Walaupun sudah terjadi seperti ini, pihak keluarga pelaku tidak pernah menunjukkan rasa bersalah atau beritikad baik. Mereka tidak pernah merasa kasihan terhadap anak saya yang menjadi yatim akibat perbuatan keluarganya. Bahkan ada di antara mereka yang justru memancing emosi pihak keluarga kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Kasus pembunuhan ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat Subulussalam. Warga berharap, dengan dijatuhkannya putusan ini, keadilan benar-benar ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. (M.Limbong)

 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Transformasi Digital Jadi Fokus, Gubernur Aceh Tekankan Transparansi di RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Transformasi Digital Jadi Fokus, Gubernur Aceh Tekankan Transparansi di RUPS Bank Aceh Syariah 2025

Berita   Nanggroe   News
Waspada Cuaca Ekstrem, Sekda Aceh Instruksikan Posko Siaga Nonstop 24 Jam

Waspada Cuaca Ekstrem, Sekda Aceh Instruksikan Posko Siaga Nonstop 24 Jam

Berita   Nanggroe   News
Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Meski Mundur, Oknum Kades Diduga Masih Kuasai Dana Desa, Kaliber Desak Kejari Bertindak

Berita   Nanggroe   News
Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Doa Nenek Jadi Kekuatan, Edi Saputra Melaju ke Audisi Dangdut Academy

Berita   Nanggroe   News
Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Tak Kenal Lelah, TNI dan Warga Genjot Pembangunan Jembatan Pasi Rasian

Berita   Nanggroe   News
Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Mukarramah Fadhullah Dorong Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Berita   Nanggroe   News
JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

JKA Dipreteli, Nyawa Rakyat Aceh Dipertaruhkan

Berita   Headline   News
“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

“𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘀𝘂𝗹𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗔𝗰𝗲𝗵? 𝗜𝗻𝗶 𝗝𝗲𝗷𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵, 𝗛𝗶𝗸𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 ‘𝗦𝗲𝗿𝗮𝗺𝗯𝗶 𝗠𝗲𝗸𝗸𝗮𝗵’ 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝘁𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮!”

News   Peristiwa
Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Bekas Longsoran Batu Menggantung di Jalur Tapaktuan–Medan, Ketua RAPI Aceh Selatan Desak Penanganan Cepat

Berita   Nanggroe   News
Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Dikebut TNI, Dua Jembatan Strategis di Aceh Selatan Masuki Tahap Konstruksi Penting

Berita   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!