KBBAcehnews.com | Tapaktuan – Kebijakan terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) di Kabupaten Aceh Selatan menuai sorotan keras. Klarifikasi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan di sejumlah media justru dinilai belum menyentuh substansi persoalan, bahkan terkesan normatif dan menghindari akar masalah yang sesungguhnya.
Padahal, secara konstitusional, negara telah menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban negara yang harus diwujudkan, termasuk bagi para guru P3K paruh waktu.
Merujuk pada Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 10 Desember 1948, setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Namun dalam praktiknya, kebijakan yang diterapkan di Aceh Selatan justru dinilai belum mencerminkan semangat keadilan tersebut.
Ironisnya, pemerintah daerah seolah berlindung di balik aturan teknis seperti Rombongan Belajar (Rombel), Rencana Tata Guru (RTG), dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seakan-akan sistem tersebut bersifat baku dan tidak dapat diubah. Padahal, dalam praktik administrasi pendidikan, sistem-sistem tersebut bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Kondisi ini menunjukkan adanya cara pandang yang kaku dan tidak solutif. Aturan dijadikan tameng, bukan alat untuk menyelesaikan persoalan,” tegas T. Sukandi.
Lebih jauh, ia menilai bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal regulasi, tetapi menyangkut kualitas kepemimpinan dan keberanian dalam mengambil kebijakan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah strategis demi kepentingan masyarakat.
Namun sayangnya, kewenangan tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal. Bupati sebagai pemegang kebijakan tertinggi di daerah dianggap belum mendapatkan dukungan maksimal dari para pembantunya di sektor pendidikan.
“Persoalan ini tidak akan selesai jika para pembantu bupati hanya menyajikan analisis dangkal dan cenderung mencari aman. Jangan sampai kebijakan publik dikendalikan oleh pola pikir ‘Asal Bapak Senang’ (ABS), sementara nasib guru dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti lemahnya sensitivitas birokrasi dalam memahami kondisi riil para guru P3KPW yang saat ini berada dalam tekanan ekonomi, dengan penghasilan yang jauh dari kata layak.
“Kita berbicara tentang tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Jika mereka diperlakukan secara tidak adil, maka ini adalah kegagalan moral sekaligus kegagalan kebijakan,” tambahnya.
Dalam perspektif nilai keislaman, terdapat kaidah Al-Masyaqqatu Tajlibu At-Taysir, yang menegaskan bahwa setiap kesulitan harus diikuti dengan kemudahan. Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya, kesulitan guru seakan diperpanjang oleh kebijakan yang tidak adaptif.
Dengan kondisi ini, pemerintah daerah Aceh Selatan didesak untuk segera keluar dari pola kebijakan yang kaku dan berani mengambil langkah konkret yang berpihak kepada guru P3K paruh waktu. Jika tidak, maka ketidakadilan ini akan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan di daerah. (Red)