KBBAceh.News | MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menjamin pemulihan penuh seluruh hak kepegawaian dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat.
Pemecatan tersebut akhirnya batal usai Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi resmi untuk memulihkan status keduanya sebagai ASN.
Hak yang dimaksud berupa gaji, tunjangan, THR, dan gaji-13 selama Abdul Muis dan Rasnal dinonaktifkan.
“Setelah SK ditandatangani Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan,” ucap Jufri kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Dia juga telah berkomunikasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini untuk mempercepat proses administrasi. Kemudian berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
Rasnal sendiri sebelumnya mengaku sudah tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat, sampai Surat Keputusan (SK) pemecatannya terbit pada 21 Agustus 2025.
Bahkan dia telah menjalani proses hukuman selama delapan bulan sejak putusan MA September 2023 lalu.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sumbangan sukarela Rp20.000 per siswa yang dikumpulkan untuk membantu 10 guru honorer yang belum gajian berbulan-bulan.
Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut menjadi dasar untuk memberhentikan keduanya sebagai ASN.
Status kepegawaian dua guru tersebut akhirnya dipulihkan kembali setelah Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi. (Sumber, Bisnis.com)