Dua Guru Luwu Utara Batal Dipecat, Pemprov Sulsel Jamin Bayar Gaji dan Tunjangan

Akurat Mengabarkan - 16 November 2025
Dua Guru Luwu Utara Batal Dipecat, Pemprov Sulsel Jamin Bayar Gaji dan Tunjangan
Dua Guru Luwu Utara Batal Dipecat, Pemprov Sulsel Jamin Bayar Gaji dan Tunjangan  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan  akan menjamin pemulihan penuh seluruh hak kepegawaian dua guru  asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat.

Pemecatan tersebut akhirnya batal usai Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi resmi untuk memulihkan status keduanya sebagai ASN.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengatakan hak-hak yang tertahan selama pemberhentian tidak hormat dua guru tersebut segera dibayarkan setelah Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan.

Hak yang dimaksud berupa gaji, tunjangan, THR, dan gaji-13 selama Abdul Muis dan Rasnal dinonaktifkan.

“Setelah SK ditandatangani Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan,” ucap Jufri kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Dia juga telah berkomunikasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini untuk mempercepat proses administrasi. Kemudian berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

“Kami bersama BKD, Biro Hukum, dan lainnya segera membuat pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya,” ungkapnya.

Rasnal sendiri sebelumnya mengaku sudah tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat, sampai Surat Keputusan (SK) pemecatannya terbit pada 21 Agustus 2025.

Bahkan dia telah menjalani proses hukuman selama delapan bulan sejak putusan MA September 2023 lalu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sumbangan sukarela Rp20.000 per siswa yang dikumpulkan untuk membantu 10 guru honorer yang belum gajian berbulan-bulan.

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut menjadi dasar untuk memberhentikan keduanya sebagai ASN.

Status kepegawaian dua guru tersebut akhirnya dipulihkan kembali setelah Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi. (Sumber, Bisnis.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!